Pelatihan Adat Salingka Nagari di Kabupaten Limapuluh Kota

N3 Limapuluh Kota - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kecamatan Lareh Sago Halaban bakal menerbitkan sebuah buku yang memuat berbagai ketentuan terkait 'Adat Salingka Nagari'. Buku tersebut nantinya, akan menjadi bahan sosialisasi terhadap kearifan lokal masyarakat terutama ketentuan hidup di nagari nan beradat. 

Hal tersebut terungkat dalam kegiatan pembukaan sosialisasi dan pelatihan Adat Salingka Nagari yang dihadiri oleh puluhan pemangku adat/niniak mamak se Kecamatan Lareh Sago Halaban, Senin (18/9) siang. Turut hadir membuka kegiatan itu, Wakil Bupati Ferizal Ridwan, didampingi Camat LSH, Elvi Zain. 

Menurut Wabup Ferizal, penerbitan buku tentan tatanan Adat Salingka Nagari, mestinya didukung oleh seluruh stake holder di unsur pemerintahan hingga kalangan masyarakat. Terutama para wali nagari yang menjadi penanggunga jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nagari. 

"Kita Rindu peran niniak-mamak di pemerintahan. Seyogianya, pemerintah daerah, kecamatan dan nagari dalam membuat kebijakan atau program bagi masyarakat, musti melibatkan niniak mamak sebagai pemimpin kaum. Sebab, apabila jajaran pemerintah tidak bersinergi dengan pemangku adat maka, pemerintah itu cenderung gagal," kata Ferizal dalam sambutannya.

Seperti halnya dalam penetapan peraturan daerah atau peraturan nagari, lanjutnya, peran niniak-mamak selaku pemangku adat sangat dibutuhkan. Saat ini sangat banyak persoalan yang timbul di masyarakat, disebabkan karena sudah mulai tidak diterapkannya tatanan hidup yang ber-adat di masyarakat nagari. 

Padahal, sistim adat sudah dipakai oleh masyarakat Minangkabau sejak ratusan tahun lamanya, sementara sistim pemerintahan baru berusia selama 70 tahun. Oleh sebab itu, akan lebih baik apabila hukum dan sistim yang dibuat pada pemerintahan diperkuat oleh hukum adat yang ada di suatu daerah.

Ia mencontohkan, seperti halnya persoalan tanah ulayat yang terjadi di Nagari Pilubang, serta beberapa kawasan lain yang menimbulkan konflik di tengah masyarakat dan kaum, itu disebabkan karena tidak jelasnya aturan serta penetapan batas-batas wilayah atau tanah ulayat, sehingga menimbulkan kerancuan dalam pegangan hukum.     

"Seperti halnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disana mengamanatkan jika sebuah Desa/Nagari harus mempunyai ketentuan batas wilayah. Sementara, tanah ulayat milik kaum di sebuah Desa/Nagari  tidak sepenuhnya milik kaum di Desa/Nagari di tempat tinggalnya. Secara administratif pemerintahan ini sudah rancu," sebut Ferizal. 

Untuk itu, Ferizal meminta seluruh Niniak Mamak atau pemangku adat di nagari dapat berperan memberikan solusi untuk ketentraman hidup bermasyarakat. Seperti misalnya, memberikan usulan terhadap pemanfaatan dan penyelesaian sengketa lahan ulayat, yang nantinya bisa ditelorkan menjadi peraturan nagari.

Camat Lareh Sago Halaban, Elvi Zain, ikut berharap, adanya buku tentang ketentuan Adat Salingka Nagari dapat menjadi acuan terhadap aturan kehidupan beradat yang juga mengandung filosopi Minangkabau, Adat Basandi Sara, Sara Basandi Kitabullah. 

Dalam pelatihan itu, hadir tiga nara sumber, yakni A Dt Tumbi dan Dt Bagindo Malano dari LKAAM Kabupaten, serta Raden Awaluddin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Para perserta pelatihan dan sosialisasi adat Salingka Nagari yang terdiri dari unsur niniak mamak dari 5 Kecamatan, diberikan pembekalan terhadap tatanan adat dalam kehidupan bermasyarakat. (Fajar Sitepu) 
Previous Post Next Post