DLH Kota Padang Akan Hentikan Kegiatan RM Udang Kelong


Limbah Berbelatung Menggenangi Rumah Warga

N3, Padang - Permasalahan limbah pembuangan dari Rumah Makan (RM) Udang Kelong yang berlokasi di Jalan Samudera, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat terus bergulir. Limbah pembuangan yang mengalir kerumah warga yang mengakibatkan 10 Kepala Keluarga terdampak akibat dari pembuangan tersebut, mulai menemukan titik terang.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada, Jumat 22 September 2017, turun kelapangan untuk mengambil sampel air limbah dari RM Udang Kelong yang mengakibatkan 10 KK mengalami nasib tragis, pasalnya sudah hampir satu setengah tahun warga hidup dengan genangan limbah yang mengalir kerumah mereka. Akibat dari limbah ini banyak warga terjangkit penyakit kulit terumata gatal-gatal, ungkap Apuak (42) salah seorang kepala keluarga yang rumahnya terdampak limbah tersebut, pada media ini.

“Pihak RM Udang Kelong jelas telah melanggar Perda No 8 tahun 2015, pasal 4 tentang perda terkait pembuangan limbah, maka dari itu pihak DLH turun kelapangan untuk mengambil sampel air limbah tersebut. Sebelumnya pihak DLH telah melayangkan Surat Peringatan (SP) satu kepada pihak RM Udang Kelong,” ungkap Nuzuir Syam, kala dijumpai wartawan  dikantornya dikawasan Balai Baru.

Kami akan membawa sampel air limbah ini ke labor untuk diuji, jika hasilnya mengkhawatirkan pihak RM Udang Kelong harus menghentikan kegiatannya, karena ini berdampak buruk untuk kesehatan warga sekitar, tutur Nuzuir menambahkan.

Apalagi lokasi RM Udang Kelong sudah melanggar Perda No 11 tahun 2005 terkait Fasum. Bangunan itu bukan hanya berdiri diatas rolen jalan namun juga berdiri diatas dreinase bahkan mengambil badan jalan dikawasan Jalan Samudera, jadi ini sangat berdampak buruk dalam pembuangan limbah, cakap Nuzuir selaku Kasi Hukum dan Lingkungan Hidup.

Nuzuir berharap pada pihak terkait dalam masalah ini dapat melakukan tindakan tegas, terutama dinas PUPR Kota Padang, yang mana bangunan tersebut berdiri diatas dreinase yang dibangun pihak PUPR. Jadi ini masalah bersama antara pihak DLH, PUPR serta Satpol PP. jika tidak ada tindakan tegas maka pihak RM Udang Kelong akan tetap menjalankan aktivitasnya, yang mana aktivitas tersebut dapat menimbulkan dampak kesehatan yang negative bagi warga sekitar, pungkas Nuzuir. (Mond/apk)
Previous Post Next Post