Karantina Tarakan Tahan Bibit Pisang Asal Malaysia

N3, Tarakan ~ Sebanyak 4 (empat) batang bibit pisang di tahan oleh petugas Karantina Tarakan wilayah kerja Pelabuhan Malundung pada saat petugas karantina melakukan kegiatan pengawasan lalu lintas media pembawa pada kapal MV. Indomaya di Pelabuhan Malundung Tarakan kemarin sore (15/8) pada pukul 15.10 Wita.

Bibit pisang tersebut milik DT (inisial) yang dibawa dari Tawau-Malaysia tanpa dilengkapi dokumen karantina dari negara asal.

Bibit pisang tersebut dimasukkan kedalam kresek dan terdeteksi oleh mesin X-ray milik BC Tarakan. Menurut keterangan pemilik, bibit pisang tersebut akan ditanam di Tanjung selor. 

Berdasarkan pemeriksaan administratif yang telah dilakukan oleh petugas karantina kepada pemilik barang, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen karantina. 

Oleh sebab itu, bibit pisang tersebut ditahan petugas karantina karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina / Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal dan Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian RI. 

“Bibit pisang ini kita tahan karena pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen karantina dari negara asal dan diterbitkan surat penahanan (KT-8) dan diberikan kepada pemilik”, ujar Ifa, POPT Karantina Tarakan. 

Untuk selanjutnya bibit pisang tersebut berada diruang penahanan Kantor Karantina Tarakan dan kepada pemilik diberi tenggang waktu 14 hari untuk dapat melengkapi dokumen karantina apabila pemilik menginginkan bibit tersebut dapat diambil kembali. (Bonar Sahat)
Previous Post Next Post