Fraksi Nasdem Kecam Perilaku Kasatpol PP Padang

N3, Padang - Sebagai seorang ASN apalagi pada jabatan selaku kepala dinas(pimpinan OPD,red) yang kompeten sudah tentunya etitut yang dalam artiannya adalah sikap, keteladanan, perilaku, ucapan dan tindakan haruslah ditaati dan dijaga karena dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dijelaskan hal demikian.

Seperti yang tertuang dalam Udang - Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan Kewajiban Pegawai ASN pada Pasal 23, butir ke 6, berbunyi ASN itu harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Nah jika sikap, tindakkan ataupun ucapan seorang ASN yang tidak baik,apalagi sudah menyinggung, meremehkan, hal itu sudah jelas melanggar aturan dalam UU ASN itu sendiri. Seperti halnya tindakkan yang dilakukan Kasatpol PP Padang Dian Fakhri yang dianggap sudah melecehkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.

Selaku OPD di Pemko Padang mitra kerja bersama DPRD Padang, harusnya tidak pantas ucapan yang dikeluarkan seorang Kasatpol PP Padang selaku pimpinan yang dianggap telah meremehkan dan nada menantang terhadap anggota DPRD Padang walau itu hanya percakapan di grup WA (whatsApp) Satpol PP. 

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Padang Azirwan dari fraksi Nasdem ,Jum'at (4/8) dari ruang kerjanya.

''Apa maksudnya seorang pimpinan OPD berbicara hal demikian, apa maksud menyebutkan bahwasanya anggota DPRD Padang ” Meleset ” dan akan menandai satu - satu anggota Dewan dan akan membalasnya. Ini jelas sudah sangat menyinggung kami di DPRD Padang," tegas Azirwan 

Azirwan mengatakan, seorang pimpinan atau kepala dinas yang baik itu mencerminkan kemajuan suatu kota. Kepala dinas itu adalah orang orang pilihan yang sudah teruji kemampuannya, ketrampilannya, sikapnya, keteladanan, perilaku, ucapan dan tindakannya. Berdasarkan apa walikota bisa mengangkat seorang kepala dinas yang menurutnya tak berkompeten yang tidak sangat bagus kata - katanya, sangat tidak relevan, tidak bisa diterima semua pihak terutama anggota DPRD sendiri.

Saya selaku anggota DPRD, apalagi kami mempunyai hak protokoler, yakni hak untuk dihargai.Kalau kepala dinas itu tahu aturan, apapun hak protokoler selaku anggota dewan selagi dimuka pejabat harus dihormati. Tidak ada kata - katanya yang nantinya berujung polemik. 

Lebihlanjut disampaikan, kalau kepala daerah tidak menanggapi permasalahan anggotanya(kepala dinas tersebut, red) berarti itu sudah pembiaran. Dan selaku anggota DPRD, saya meminta pada walikota untuk mengevaluasi kembali kepala dinasnya, kapan perlu di non job kan. 

"Jika ini tidak ditanggapi, saya selaku anggota DPRD akan menyampaikan hal ini pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengambil tindakkan, " tegas Azirwan yang juga aminkan anggota DPRD Padang lainnya Amrizal Hadi seraya menambahkan kami memang tak menerima hal ini, katanya dari DPRD Padang.(M7)
Previous Post Next Post