N3 Payakumbuh - Menyikapi aktifitas lembaga/organisasi dan jasa
keuangan yang tidak mempunyai legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan maupun dari
BI (Bank Indonesia), Walikota Payakumbuh mengeluarkan Surat Edaran Walikota
Payakumbuh bernomor 200/143/Kesbangpol-Pyk/VIII/2017 tentang Kewaspadaan
terhadap Kelompok/ Organisasi Masyarakat
yang dapat Menimbulkan Keresahan Masyarakat.
“Prakteknya menjanjikan
kesejahteraan terhadap masyarakat, dengan cara pelunasan utang/kredit di
perbankan dan jasa kredit lainnya,” ujar Kepala Dinas Kominfo, Elvi Jaya,
ditemui di kantornya, mengutip edaran Wako tersebut. (10/08),
Masyarakat diharapkan mewaspadai
organisasi/lembaga yang tidak memiliki pengesahan Badan Hukum dari Kementerian
Hukum dan HAM, atau yang tidak memiliki Badan Hukum, sesuai amanat Pasal 12
ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri, Gubernur, Bupati/Walikota
sesuai amanat Pasal 16 dari undang-undang yang sama.
“Diamati, program
organisasi/lembaga-lembaga ini cendrung tidak realistis dan sulit diterima
nalar sehat maupun hukum yang berlaku. Untuk itu, sebagai Juru Bicara
Pemerintah Kota Payakumbuh, kami menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh,
turut serta, dan mendaftarkan diri sebagai relawan,” kata Elvi. (Rahmat Sitepu)