Dishub Solsel Tilang Belasan Kendaraan Mati KIR

N3, Solsel ~ Dinas Perhubungan Solok Selatan, Sumatera Barat, menilang 12 surat-surat kendaraan umum yang tidak memiliki kelengkapan izin usaha serta kir yang sudah mati saat menggelar razia gabungan dengan kepolisian setempat, Rabu.

"Yang diberikan tilang hanya kendaraan dengan pelanggaran berat lima unit sedangkan yang ringan ditemukan tujuh unit dan diberikan peringatan dengan membuat surat pernyataan akan segera mengurus izinnya," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Sungai Dishub Solok Selatan Aksya Ivani, di Padang Aro, Rabu.

Dia menyebutkan kelima kendaraan diberikan tilang karena tidak memiliki izin usaha serta pengujian berkala kendaraan atau kir sudah mati lebih dari satu tahun.

Sedangkan tujuh angkutan lagi diberi peringatan karena izin usahanya serta kir mati dalam hitungan hari atau bulan.

Razia tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara untuk keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas dengan sasaran kendaraan pikap, bus, truk, maupun kendaraan angkutan barang lainnya wajib uji keur dan memiliki izin usaha.

Razia yang dilaksanakan ini, katanya untuk penegakan disiplin angkutan umum yang izinnya sudah mati.

"Kami juga memberikan pembinaan terhadap pemilik angkutan umum untuk melengkapi izinnya," ujarnya.

Ia mengimbau, supaya pemilik angkutan umum melengkapi izinnya agar aman saat berkendara.

Saat razia petugas memeriksa Dokumen Kendaraan berupa Buku KIR, Izin Usaha, SIM dan STNK.

Untuk perpanjangan kir bisa dilaksanakan di Solok Selatan dan saat ini dalam sehari rata-rata hanya lima kendaraan yang uji kir.

Sedangkan untuk pengurusan izin usaha juga bisa dilakukan di Dinas Perhubungan setempat.

Kabid sarana dan prasarana Dishub Solok Selatan selaku penyidik Ruswandi mengatakan, dasar hukum kegiatan tersebut adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam razia yang digelar di jalan raya timbulun tersebut katanya, sebanyak 32 orang petugas gabungan dari Dishub dan Polri diturunkan.

"Rata-rata pelanggarannya adalah izin usaha, tidak membawa surat kelengkapan kendaraan serta tidak melakukan uji KIR ulang atau masa KIR telah habis masa berlaku," ujarnya.

Salah seorang sopir kendaraan angkutan yang terkena tilang, Supardi mengaku tidak tahu akan dilakukan razia pemeriksaan dokumen kendaraan di jalan tersebut.

"Tadi kena tilang, kir kendaraan saya telah habis masa berlakunya dan belum memiliki izin usaha," ujarnya.

Ia mengatakan, segera mengurus kelengkapan kendaraannya beserta izin lengkapnya. (*)
Previous Post Next Post