Betina Produktif Dilarang Disembelih

N3, Payakumbuh ~ UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana diubah dengan UU No. 41/2014, pasal 18, ayat (4) dan (5) mengamanatkan, bahwa setiap orang dilarang menyembelih Ternak Ruminansia Kecil Betina Produktif dan Ternak Ruminansia Besar Produktif seperti Sapi dan Kerbau.

“Ini perlu disosialisaikan kepada masyarakat, khususnya menghadapi Hari raya Qurban. Guna menjamin kelangsungan dan ketersediaan ternak pada masa yang akan datang,” ujar Kepala Dinas Kominfo, Elvi Jaya, sekaitan dengan Edaran Walikota Payakumbuh nomor 523/1954/Diperta-Pyk/2017 tentang Pelarangan Pemotongan Hewan Betina, di kantornya.

Pelarangan ini dikecualikan untuk kegiatan penelitian, pengendalian dan penanggulangan penyakit, ketentuan agama, adat istiadat, dan untuk pengakhiran penderitaan hewan. “Ketentuan larangan tersebut juga tidak berlaku kepada Ruminansia Betina berumur lebih dari delapan tahun atau sudah beranak lebih dari lima kali, tidak produktif menurut  Dokter Hewan, dan lain-lain,” tambah Elvi.

Terhadap hal yang sama, Walikota Payakumbuh bersama MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Payakumbuh, melalui edaran bersamanya menghimbau masyarakat, hewan yang akan disembelih harus sehat dan tidak hewan betina produktif/bunting. Jika ditemukan hewan yang dicurigai sakit, supaya melapor kepada Petugas Kesehatan Hewan di UPTD Puskeswan Payakumbuh, Jalan panglima Polim, kelurahan Koto Panjang Payobasung, Kecamatan payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.

“Kita harapkan Edaran Walikota dan Edaran Bersama Walikota bersama MUI ini dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat,” kata Elvi kemudian.
Previous Post Next Post