500 KG Alana Ilegal Digagalkan AL Indonesia

N3, Tarakan ~ Pangkalan Angkatan Laut Nunukan melakukan serah terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Ilegal hasil penangkapan Lanal Nunukan kepada Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja Nunukan dr Salgo Hudayana 

Adapun media pembawa yang diserahkan yaitu :  Daging kerbau merk allana sebanyak 544 kg (15 karung); Sosis sebanyak 85 kg (3 karung); Bawang bombai sebanyak 50 kg (5 karung); Wortel sebanyak 20 kg (1 karung). 

Media pembawa tersebut diserahkan langsung oleh Komandan Pangkalan Angkatan Laut (AL) Nunukan Letkol Laut (P) Ary Yuwono kepada drh.Sapto Hudaya selaku Penanggung Jawab Karantina Tarakan Wilayah Kerja Nunukan. 

Dirinya menjelekkan Kronologi kejadian pemasukan ilegal MP HPHK dan OPTK tersebut : Senin, 31 juli 2017 pukul 20.00 WITA Patkamla Sei Ular melaksanakan Patroli di perairan Nunukan, 2 jam kemudian sekira pukul 22.00 WITA Patkamla Sei ular mendeteksi adanya perahu jongkong melewati perairan pertigaan Kayu Mati (perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia).

" Perahu masuk perairan Nunukan dicegat oleh Kapal Patroli TNI AL pada koordinat 04°.09’.422’’N.117°.38’.522’’E. Selanjutnya perahu di kawal menuju eksposal Lanal Nunukan untuk dilaksanakan pemeriksaan". Jelasnya

 Pada saat pemeriksaan ditemukan adanya media pembawa HPHK dan OPTK yang tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina sesuai dengan pasal 5 UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Menurut dr Salgo Hudayanya berawal dari info masyarakat diketahui bahwa motoris inisial S dan pembantu motoris inisial P diduga adalah WNA yang berdomisili di Walles Bay Sebatik Malaysia.

" Pada saat pemeriksaan keduanya tidak dapat menunjukkan surat/identitas diri. Dari keterangan keduanya bahwa media pembawa tersebut dibeli di Tawau Malaysia oleh istri L dan kemudian dimuat ke perahu melalui Pelabuhan Tanjung Logpon Tawau selanjutnya akan bertolak ke pelabuhan Yamaker Nunukan" Terangnya

 Untuk perahu beserta motoris diamankan oleh Lanal Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"ucapan terima kasih atas upaya dan kerjasama dari pihak Pangkalan AL Nunukan yang telah berhasil menggagalkan pemasukan ilegal media pembawa HPHK dan OPTK ke dalam wilayah Negara RI dan secara bersama melindungi masyarakat dari mengkonsumsi produk hewan dan tumbuhan yang tidak dapat dipastikan kesehatannya" biar Salgo. 

Penangkapan ini juga merupakan salah satu bentuk nyata dari MoU/Perjanjian Kerjasama antara Badan Karantina Pertanian dengan TNI AL yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak sejak pada tanggal 20 Mei 2016 yang akan berlangsung selama 4 tahun. (Bonar Sahat)
Previous Post Next Post