15 Narapidana Cabang Rutan Muaralabuh Terima Remisi

N3, Solsel ~ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia memberikan pengurangan masa kurungan (remisi) umum 17 Agustus 2017 kepada Narapidana dan Anak Pidana. Sebanyak 15 Narapidana Cabang Rutan Muaralabuh mendapatkan remisi umum tersebut.

Pemberian remisi tersebut langsung dipimpin oleh Bupati Solok Selatan, H. Muzni Zakaria yang bertindak sebagai inspektur upacara. Dihadiri oleh Kapolres Solok Selatan AKBP Muhammad Nurdin, Kajari Solok Selatan Muhammad Rohmadi, Wakil Ketua DPRD Solok Selatan Armen Syahjohan, dan Kepala OPD di Solok Selatan

Upacara pemberian berlangsung di Cabang Rutan Muaralabuh. Adapun besarnya remisi yang diterima oleh narapidana berbeda-beda, yang paling rendah 1 bulan dan yang paling banyak adalah 4 bulan.

Dalam amanahnya Menkumham RI yang dibacakan oleh Bupati Solok Selatan mengatakan agar narapidana nantinya dapat kembali ke masyarakat dan keluarga dengan baik dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum. Serta narapida memiliki komitmen untuk membangun indonesia dengan jiwa dan raga.

Pemberian remisi ini juga dimaksudkan untuk mengurangi tingkat stress yang ada di rumah tahanan, sehingga potensi kejadian melarikan diri dan kabur dapat diminimalisir.

Melalui keterangannya, Asep Junaedi menjelaskan, Cabang Rutan Muaralabuh memiliki kapasitas normal sebanyak 24 orang namun saat ini diisi oleh 67 orang dan dengan jumlah pegawai 17 orang.

Cabang Rutan Muaralabuh juga memiliki keterbatasan penampungan air, tempat pembinaan yang sempit, dan tidak adanya tenaga medis yang definitif untuk merawat kesehatan seluruh penghuni.

“Saat ini kami bekerjasama dengan Puskemas Muara Labuh dan RSUD Solok Selatan, Alhamdulillah berjalan lancar,” ujarnya.
Previous Post Next Post