Yosmeri : Perusakan Hutan Mangrove dan KWBT Tanggunjawab Kabupaten


N3, Sumbar ~ Perusakan hutan bakau (Mangrove) dan terumbu karang di kawasan obyek wisata Mandeh Kabupaten Pesisir Selatan yang terjadi itu, masih tanggung Jawab Kabupaten Pesisir Selatan, bukan Provinsi, tegas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar ‘Ir. Yosmeri’ kepada MPA diruang kerjanya.

Yosmeri mengatakan, memang sudah ada Undang- Undang yang baru diterbitkan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, tapi untuk Provinsi tentu ada Peraturan Daerah (Perda) nya, dan sampai saat Perda tersebut belum lagi selesai, masih dalam proses. Kalau Perda kita sudah selesai dan disyahkan, barulah ada kewenangan DPK Provinsi,  barulah Kabupaten dan Kota lepas dari tanggung jawabnya. Jadi masalah perusakan hutan bakau (Mangrove) dan Terumbu karang yang dilindungi terjadi waktu itu, masih tanggug jawab Kabupaten Pesissir Selata. Dan kasus tersebut sekarang masih berjalan di Jakarta, kata Yosmeri

Menurut nara sumber yang layak dipercaya dilingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menyebutkan,bahwa perusakan hutan bakau dan terumbu karang memang ada keterlibatan oknum pejabat  Kabupaten dan Provinsi, yang mana lahan yang mereka tebas dengan alat berat itu, untuk dijadikan lahan usaha dan pengambilan terumbu karang mereka gunakan untuk timbunan jalan dan halaman tempat usaha mereka. Dan semua ini adalah pekerjaan illegal dan melanggar hokum,  apapun alasannya.  Kata nara sumber

Sumber lain menambahkan, pihak Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan juga ada terlibat, karena dengan mudahnya mereka ada menerbitkan sertifikat kepada seorang pengusaha kontraktor  diluar domisili obyek wisata Mandeh.  Sedangkan masyarakat setempat sulit atau dipersulit untuk mengurus sertifikat atas tanahnya dengan alasan- alasan yang tidak jelas dan mengada ada.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan di Painan ketika dihubungi beberapa kali dikantornya tidak pernah ada, dan beberapa stafnya mengatakan kalau Kepala Dinas memang jarang masuk, begitu juga pegawai lainnya, ini akibat adanya peraturan baru dari menteri kelautan dan perikanan yang sampai sekarang belum jelas pelaksanaannya,kata mereka sambil memperlihatkan beberapa ruangan yang kosong.

Mereka menambahkan bahwa, pegawai dinas kelautan dan perikanan Pessel seringnya tidak masuk ngantor, sebab pelaksanaan undang- undang baru belum jelas, kata mereka mengulangi. Dan masalah pengerusakan lahan bakau (Mangrove) dan pengambilan terumbu karang dikawasan obyek wisata Mandeh, bukan lagi tanggung jawab kami di Kabupaten Pessel ini, tapi adalah tanggung jawab Provinsi dan tanyakan saja ke DKP Provinsi Sumbar, kata mereka. 

Begitu juga dilingkungan Dinas Kehutanan menyangkut  hutan bakau, dan pihak BPN menyangkut atas terbitnya sertifikat diatas tanah hutan bakau yang dikuasai salah seorang pengusaha di Padang, kedua lembaga pemerintah ini, terkesan menutup nutupi, karena pada mengelak dan sulit untuk ditemui. 

Masyarakat berharap agar ksus ini ditindak lanjuti secara hukum, walaupun pelakunya diduga kuat oknum pejabat Kabupaten dan Provi nsi, jangan masyarakat saja yang dilahap hukum, namun masyarakat kembali bertanya, apakah kasus ini akan dibawa tidur nyenyak kembali, atau benar benar ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, rusaknya obyek wisata Mandeh ini bukan kasus baru, tapi sudah berjalan bertahun tahun lamanya, dan baru kali ini terungkap kepermukaan

Dugaan masyarakat, mengakui bahwa pejabat Pesisir selatan ini terkenal kebal hukum dan sudah menjadi rahasia umum. Buktinya  banyak kasus korupsi yang sudah dilaporkan ke KPK semuanya mentok dan tidur nyenyak, kita tunggu sajalah apakah proses hukumnya berjalan atau tidak, dan apakah ada pendustaan proses hukum kepada masyarakat, mari kita nantikan, kata mereka.      Zainal Abidin.HS

Previous Post Next Post