Sistim Online Siswa Baru SMU Tarakan Dinilai Persulit Siswa

N3 Tarakan - Sulitnya masuk Sekolah Menengah Umum  Negeri bersifat Online dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dinilai Masyarakat dinilai mempersulit siswa baru, kacau dalam pelaksanaan tersebut. Perwakilan Orang tua Murid warga Juwata sebanyak 47 orang melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan untuk meminta bantuan agar anaknya dapat meneruskan SMU Negeri.

Ibu Mira (48) warga Juwata Laut berharap agar DPRD bisa menemukan solusinya agar anaknya bisa melanjutkan sekolah di SMUN 03 di Juwata, dirinya menjelaskan bahwa dirinya tidak sanggup jika disekolah swasta karena faktor biaya, untuk datang saja ke kantor DPRD dirinya naik angkot karena tidak memiliki motor.

“Saya mohon pa Ketua Dewan agar anak saya bisa dimasukkan ke Sekolah Mengengah Umum Negri 03, selain saya tidak sanggup biaya pendidikan ke swasta, terlebih penerimaan peserta didik dilakukan online didalam penerimaan siswa baru dan saya juga tidak bisa baca tulis pak, sehingga saya kesulitan dalam pengisian formulir tersebut” Jelas Mira.

Menurut ketua DPRD Kota Tarakan Salman Aradeng didampinggi Ketua Komisi 2 H Adnan Galoeng, H Rusli Jabba, H Samsuddin, Salman menerangkan ada pertemuan antara Kepala Dinas Pendidikan Menengah Umum, Sigit terkait keluhan beberapa masyarakat Juwata mencarikan solusi untuk 47 siswa yang harus diterima sekolah SMU 3, dari hasil pertemuan tersebut di jelaskan  bahwa orang tua murid warga Juwata siap membantu kepada sekolah untuk menyediakan persiapan Alat Tulis Belajar asal pihak pemerintah membantu menyiapkan penambahan kelas dan penambahan nomor induk siswa agar diakui sebagai pelajar. 

“Pa Sigit menjalaskan beberapa faktor dalam Permendikbut 17 Tahun 2017, dalam aturan tersebut ada siswa dan kelas dalam jumlah yang sudah di daftar sesuai dengan Daftar Pokok Induk Pendidikan (DAKOTIK), jika dipaksakan akan menjadi beberapa hambatan seperti siswa tidak terdaftar di sekolah, siswa tidak menjabatkan tunjangan BOS dan tunjangan lainnya dan fatalnya guru tidak mendapatkan tunjangan mengajar dan tambahan intensif dalam proses mengajar kedepannnya” Jelas Salman.

Salman Aradeng menjelaskan Dinas Pendidikan Provinsi meminta permohonan maaf kepada masyrakat tidak bisa memberikan solusi apapun selain mengarahkan anaknya untuk mendaftarkan ke sekolah swasta atau sekolah Paket yang diakui oleh pemerintah.

“ Kebijakan sekolah tersebut diatur dalam Permendikbut No 17 tahun 2017 bahwa jumlah peserta didik Sekolah Menengah Umum Negeri, karena ada resiko yang berat jika dipaksakan jika ditambahkan rombongan belajar tersebut menjadikan siswa kedepannya tidak bisa ujian nasional” Terang Salman

Ketua Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah H Adnan Galoeng yang turut mendampingi Ketua DPRD Tarakan Salman Aradeng menjelaskan bahwa agar orangtua hendaknya cermat dalam memilih pendidikan untuk masa depan, pemahaman akan kelanjutan pendidikan dinilai perlu dipahami orang tua murid.

“Jika anaknya ingin melanjutkan sekolah keperguruan tinggi maka dirinya masuk ke Sekolah Menengah Umum (MAU), Jika anaknya ingin tampil siap kerja maka anaknya bisa masuk ke kejuruan, dan perlu dipahami masyarakat bahwa sekolah paket yang dikeluarkan pemerintah lebih berkelas karena ijahsahnya di tandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan” Jelas Haji Adnan.

Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah  1 Afandi Komaruddin menjelaskan kepada Kaltara Post agar pemerintah konsisten utnuk tidak menambah rombongan kelas yang sudah disepekati Permendikbud 17 tahun 2017, dalam aturan tersebut disebutkan penambahan hanya ditambah 1 kelas saja dengan jumlah murid pang banyak 1 kelas 30 siswa dan paling sedikit 2017

“Jika diterapkan Permendikbut NO 17 tahun 2017 maka proses belajar mengajar disekolah bisa menjadi lebih baik, untuk perhatian guru terhadap siswa dan lebih fokus dalam proses belajar mengajar, dan sekolah swasta tidak mematikan kelangsungan pendidikannya kedepannya” Tutup Afanddi (Bonar Sahat)
Previous Post Next Post