Rakrenas XII APEKSI Bahas Perlindungan Hukum Bagi Pejabat

Airin Rachmi Diany bersama Wawako Padang Emzalmi
N3, Malang ~ Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Airin Rachmi Diany, dalam sambutannya pada pembukaan RAKERNAS XII APEKSI di Hotel Savana Kota Malang, menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemerintahan lainnya, seperti Gubernur, anggota DPRD, Walikota dan Bupati masih memiliki ketakutan akan dikriminalisasi dan dipidanakan karena kesalahan administrasi.

Oleh sebab itu, RAKERNAS XII APEKSI 2017 yang diselenggarakan pada 18-20 Juli mengangkat tema Implementasi Pelindungan Hukum Bagi Pejabat Pemerintah Daerah.

“Dengan tema tersebut, diharapkan mampu memberikan pemahaman pada anggota APEKSI tentang tatalaksana perlindungan hukum untuk pemerintahan daerah,” ujar Wali Kota Tangerang Selatan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, sejak tahun 2014, ada 3 paket undang-undang khusus yang mengatur pemberian perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil terhadap penyelenggara pemerintahan. Undang-undang tersebut merupakan satu kesatuan, yaitu UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Namun, undang-undang tersebut belum banyak dipahami oleh penyelenggara pemerintahan dan aparat penegak hukum,” terang Airin.

Sejalan dengan penjelasan Airin, Wakil Wali Kota Padang Emzalmi yang mengikuti RAKERNAS XII tersebut juga berpendapat hal yang sama, bahwa penyelenggara pemerintahan harus memiliki integritas dan mempunyai manajemen dalam mengelola pemerintahan.

Emzalmi menguraikan, penyelenggara pemerintahan, baik itu kepala daerah maupun ASN harus memiliki integritas yang diwujudkan dengan mengedepankan prinsip moral dan etika, serta mengutamakan kejujuran dalam bertindak.

Selain itu, integritas juga bisa dilihat dari pemahaman terhadap tupoksi, mengerti aturan-aturan yang menunjang tupoksi, serta mampu menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.

“Jadi, kalau pejabat dan ASN punya integritas, tentu tidak akan terlibat dengan persoalan hukum,” terang Emzalmi. “Dan tidak itu saja, integritas adalah pengabdian kepada tupoksi dan masyarakat, bukan mengabdi kepada jabatan. Jadi, integritas jangan digadaikan,” tambahnya lagi.

Disamping itu, hal lain yang tak kalah pentingnya dalam menciptakan dan menumbuhkan integritas dalam bekerja, adalah meluruskan niat dan konsisten dalam menjalankan sumpah jabatan, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat bukan kepentingan kelompok atau golongan.

“Seperti yang dijelaskan Ketua Dewan Pengurus APEKSI, melalui RAKERNAS ini, para anggota APEKSI bisa secara bersama-sama untuk menganalisa, mengevaluasi, serta menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang sedang berkembang,” terang Wakil Wali Kota Padang tersebut.

RAKERNAS XII APEKSI di Kota Malang ditutup secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo dan dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo. Hadir pada pembukaan, Wakil Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sri Wahyuningsih, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Walikota Malang Mochamad Anton selaku tuan rumah penyelenggaraan APEKSI, dan 98 Walikota se-Indonesia. Disamping itu, hadir pula dari Bareskrim Polri, dan Jamintel Kejaksaan Agung. (LBI)
Previous Post Next Post