Melirik Pembangunan Jalan Sibaybay TA 2016 Di Kepulauan Mentawai

“Masyarakat Desa Sibaybay merasa kecewa, karena proyek pembangunan jalan di Desanya dikerjakan asal jadi, Kata pihak PU dan kontraktor sebelumnya akan dilakukan pembukan jalan baru tapi nyatanya hanya rehab jalan yang sudah ada bekas peninggalan perusahaan indutri Kayu yang memiliki izin IPK”.


Baru Dilakukan Pengecoran, Jalan Sudah Retak-retak
N3, Mentawai ~ Kekecewaan Masyarakat Sibaybay Kabupaten Kepulauan Mentawai atas pembangunan jalan didesanya, menjelaskan bahwa proyek jalan terbut tidak sesuai dengan perencanaan semula, yaitu akan membuka jalan baru, ternyata hanya rehab jalan lama yang sudah ada yang pernah dibuat oleh perusahaan kayu yang mengantongi izin IPK

Kami melihat jalan yang sudah ada tersebut hanya diperlebar saja, baru kemudian dilakukan pengecoran bukan diaspal, karena kondisi jalan yang sudah ada selamanya mengandung lumpur, namun  pengecoran jalan tetap dilakukan tanpa dilakukan pengerukan terlebih dahulu, dan akibatnya baru beberapa bulan aja kondisi jalan yang sudah dicor terlihat banyak yang retak retaak, apalagi kalau sudah dilalui kenderaan bermotor, tentu kerusakan jalan akan semakin parah, kata warga masyarakat Sibaybay kepada wartawan. 

Apa yang kami sampaikan, silahkan dicatat dan dilihat langsung dan buktikan kelokasinya, tambah lagi Plank Proyek saja tidak ada jadi masyarakat tidak tau berapa besar penggunaan dana untuk biaya proyek dan dananya berasal dari mana kata nara sumber. “Tapi nama saya janganlah ditulis, karena saya banyak yang kenal dengan pegawai PU disana, dan kalau mau buktinya, ini saya kasi foto- foto proyek tersebut, ambil dan pilihlah ini bukan foto rekayasa atau cerita bohong (Hoax),tapi sekali lagi jangan tulis nama saya disurat kabar bapak ya”,… kata  sumber lainnya yang layak untuk dipercaya, berharap.

Ketika Kepala Dinas PU Mentawai yang akrab dipanggil ‘Elvi’ dihubungi dan dikonfermasikan masalah informasi yang diperdapat dari nara sumber dan memperlihatkan beberapa foto tentang proyek pembangunan jalan tersebut, Elvi tidak dapat menerangkan secara detail, Elvi hanya menyebutkan bahwa pembangunan jalan tersebut berdasarkan atas permintaan dari masyarakat saja, dan kalau mau lebih jelas lagi hubungi saja Dirut PT. Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT.LMKP) pak Johan, katanya.

“Pak Johan belum masuk Pak,..tapi kalau pak Danil selaku pengawas lapaangan ada, tapi masih ada tamunya, bapak tunggu akan saya sampaikanke pak Danil” kata Securitinya, tapi biar saya coba lihat kedalam dulu, katanya kepada media ini. Namun pegawai lainnya mengatakan kalau pak Johan ada diruang kantornya bersama pak Danil, berarti Securitinya diajari berbohong. Tak lama kemudian Securitinya datang dan menyampaikan pesan bahwa pak Johan tidak ada yang ada hanya pak Danil, tapi pak Danil belum bisa ditemui dan lain kali saja, katanya.

Permainan kotor dalam pekerjaan proyek masih dilakukan PT. LMKP. Pasalnya, PT. LMKP  pernah di blacklist oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta melalui suratnya tanggal 5 Oktober 2015 yang isi suratnya memblackklist PT Lubuk Minturun Konstruksi Persada yang beralamat di Jalan Ujung Gurun Nomor 47 Padang dengan nama direktur utamanya Johan. 

Masa berlaku efektifnya blackklist PT Lubuk Minturun Konstruksi Persada terhitung, 17 September 2015 sampai dengan, 16 September 2017. PT LMKP di blacklist atas rekomendasi BPK RI Wilayah Sumbar. Berarti PT Lubuk Minturun Konstruksi Persada masuk ke dalam daftar hitam, Menurut keterangan  Humas BPK RI Perwakilan Sumbar waktu itu Ricca Dwi Aryani, latar belakang keluarnya rekomendasi untuk memblacklist PT LMKP itu, karena BPK Perwakilan Sumbar menemukan kerugian negara yang dilakukan oleh PT LMKP, yang tidak mengembalikan uang jaminan proyek kepada Pemko Pariaman. "Temuan tersebut berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Sumbar," katanya.

Ironisnya kenapa PT. LMKP masih bisa mendapatkan proyek tahun anggaran 2016 dengan nilai sebesar Lebih kurang Rp.8 miliar, diduga kuat telah terjadi Gratifikasi antara PT. LMKP dengan pihak pemilik Proyek (Pemerintah) melalui PU, padahal masa sanksi blackklistnya semua pihak dibidang Pekerjaan Umum mengetahuinya dan berakhir September 2017 mendatang konon kabarnya, kasus proyek pembangunan jalan di Sibaybaay ini juga sudah sampai ditangan Kejari Mentawai, tapi tindak lanjutnya Abu- abu, dan masalah. Blackklist kepada PT Lubuk Minturun Konstruksi, akibat proyek yang dikerjakannya bobrok atau bermasalah  di Padang Pariaman, nah gaimana kasus sebenarnya, sehingga PT. LMKP di blacklist,  Zainal Abidin. HS
Previous Post Next Post