Jaksa Ajukan Kasasi Terkait Kasus Korupsi Drainase Jalan Tan Malaka

N3 Payakumbuh - Proses hukum terhadap korupsi proyek dranise Jalan Tan Malaka Kota Payakumbuh memasuki babak baru. Terdakwa yang dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Padang pada 22 Juni lalu belum bisa bernafas lega.

Pasalnya, pasca vonis bebas oleh  hakim Tipikor, perkara tersebut ternyata  terus berlanjut hingga ke Mahkamah Agung. Kejaksaan Negeri Payakumbuh akan melakukan kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan dalam sidang yang diketuai hakim Agus Komaruddin SH dengan anggota Yose Ana Roslinda SH,MH dan Mhd Takdir SH,MH (hakim adhoc)   kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek drainse dijalan Tan Malaka tersebut.  

“Dengan vonis bebas, kita akan melakukan kasasi. Materi kasasi sudah dipersiapkan,”terang Hasbih Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh serta Andhika P Shandy Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Menurut penilaian Kejari, peraturan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana meskinya oleh hakim. Itu lah menjadi dasar jaksa melakukan kasasi terhadap perkara tersebut ke Mahkamah Agung. Selain itu juga, jaksa menilai, banyak kejanggalan-jelanggan dalam isi amar putusan hakim.

“Dari  dakwaan kita, Zul Arman terbukti bersalah dan melakukan perlawanan hukum terhadap pembangunan drainase Tan Malaka Kota Payakumbuh . Ini pun dari hasil audit tim ahli dan keterangan saksi-saksi yang pernah kita mintai keterangannya,”ucap Hasbih lagi.

Karena itu, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.  Tetapi saat sidang akhir, hakim Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan vonis bebas kepada Kepala Bidang Binamarga Dinas PU Kota Payakumbuh itu.

Korupsi proyek drainase Tan Malaka itu, mulai diperiksa jaksa sejak 2014 lalu. Bermula saat selesai nya pembangunan  drainase plus trotoar tersebut tidak berfungsi sebagai mana mestinya sebagai saluran pembuangan air pada badan jalan. Sehingga ruas jalan Tan Malaka sepanjang pembangunan drainse selalu banjir ketika hujan turun.

Dari sana, mulai adanya kecuriaan pembangunan draniase tersebut hingga dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Proyek drainse Tan Malaka dikerjakan oleh CV Dynamo dengan pagu anggaran hampir mencapai Rp 1 Miliar.

Satu persatu yang terlibat dalam proyek tersebut dipanggil jaksa untuk dimintai keterangannya. Hingga akhirnya Kepala Bidang Binamarga Dinas PU Payakumbuh saat itu, yakni Zul Arman sekaligus PPK ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post