Wahyu :Tindak Tegas Peredaran Petasan

N3, Padang ~ Menanggapi persoalan petasan (Mercon) yang ada di Kota Padang saat ini. Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra meminta kepada pihak kepolisian agar tegas dalam menindak peredaran petasan (mercon,red) di Kota Padang.

Wahyu meminta kepada pihak kepolisian agar menindak secara tegas pengguna mercon ataupun pihak yang mengedarkannya dan yang melindungi pemakai petasan (mercon,red). "Karena, sangat mengganggu masyarakat yang sedang menjalankan Ibadah shalat tarwih," ujarnya, Jum'at (2/6) 

Dia mengatakan, jangan ada lagi kelonggaran dan pembelaan terhadap pengguna petasan."Jangan dibela atau dibeking juga dari belakang, jangan seenaknya, " tegasnya.

Menjualnya saja kan harus ada izin. Mereka yang membelipun juga harus jelas maksud penggunaannya. Sekarang, kan jelas penjualannya secara terang-terangan, sudah seperti jaringan yang sudah terpelihara," katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak akan mampu ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja saja. Karena, harus ditangani oleh pihak kepolisian. "Kalau memang ada yang bertindak anarkis seperti itu maka pihak kepolisian harus menangkap. Tidak peduli anak sekolah atau anak siapapun, yang terpenting itu adalah dipanggil dan diproses secara ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sementara Wakil Walikota Padang, Emzalmi mengatakan, aksi meledakkan petasan (mercon,red) saja dengan tindakan mengganggu ketertiban umum. Hal tersebut juga bertentangan dengan Perda Tibum yang sudah digadangkan oleh Pemko Padang.

Saat ini Pemko sudah terbentuk tim khusus di setiap kecamatan yang terdiri dari personel Satpol PP, SK4 dan polisi serta aparat kecamatan lokal. Kata Emzalmi, yang menurut ketentuannya sangat berat. "Selain kita mengeluarkan Perda, aparat kepolisian juga sudah mendapat atensi untuk mengatasi masalah ini," tutupnya.

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Padang, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Chairul Aziz menegaskan, penjual petasan akan terancam hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup. 

Hal itu tertera didalam  Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana). Petasan dan mercon itu tidak dibenarkan. "Kita dari kepolisian akan melakukan tindakan terhadap masyarakat, siapapun itu jika melanggar ," kata Kapolresta Padang.

Diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun sudah mengeluarkan larangan penggunaan mercon yang telah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951."Bagi yang tetap bermain mercon akan dilakukan penahanan sampai setelah Lebaran agar khusyuk berpuasa dan Idulfitri-nya, ini serius," ucap Kapolri beberapa waktu lalu di Jakarta.

Ditambahkannya, kepolisian akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap produsen dan pedagang mercon atau sejenisnya sepenjang bulan Ramadan 1438 Hijriah ini.

kepolisian akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap produsen dan pedagang mercon atau sejenisnya sepenjang bulan Ramadan 1438 Hijriah ini.(baim)
Previous Post Next Post