Perlukah Perjanjian Pranikah ?

N3, Tarakan ~ Di Negara Indonesia didalam pemahaman menjungjung tinggi harkat dan wanita masih kurang dianggap didalam sosial dan bermasyarakat, ha ini dikarenakan bagi sebagian kaum lelaki dan masyarakat masih menjujung tinggi adat dan budaya timuran tentang derajat dan tahta wanita. 

Saat ini menjadi persoalan yang sensitive ketika pasangan berniat mengajukan pernikahan untuk masa depannya, sebagaian orang kurang memahami perjanjian pernikahan, untuk perjanjian pra nikah (prenuptial argeement) saat ini dianggap suatu hal yang tidak lazim dianggap tidak biasa, kasar, materialistic, juga egois atau tidak sesuai dengan adat timur .

Menurut Kepala Perempuan Dra Nurasihikin Thalip Prenuptial Agreement atau perjanjian pranikah Kepala Komisi Perempuan Dra. Nurashikin Thalib usai menghadiri Acara Sosialisasi Rembuk Kebangasaan Bertema Perempuan Pelopor Perdamaian yang di Adakan Oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Forum Komunikasi Pencegahan Terorisme.


" Perjanjian pra nikah itu tergantung pada pasangan  kedua mempelai. Terkadang perjanjian pra nikah itu sendiri ada pro kontra, merupakan parjanjian pernikahan untuk jenjang pernikahan, pernikana kedua calon mempelai yang akan menikah harfus bisa dijelaskan hak dan kewajiban suami istri dan harta yabg akab diperoleh jika terjadi perceraian, pembagian harta kekayaan di antara suami dan istri biasanya perjanjian pra nikah dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum, undang-undang pra nikah sudah diatur dalam UU 29 Pasal 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan" Jelas Nurashikin

sehingga jelas Nurasihikin secara pribadi sangat setuju dengan adanya perjanjian pra nikah karena dengan pra nikah itu bisa mengikat kita pada saat belum menikah akan dasar dan komitmen masing masing sebelum jenjang pernikahan, selain itu juga berkaitan dengan harta atau kewajiban perjanjian pra nikah ini juga memiliki kekuatan hukum jika terjadi perceraian dan permasalahan harta warisan.

Pemahaman di dalam agama dan undang-undang perkawinan laki-laki itu pencari nafkah dan perempuan itu ibu rumah tangga jadi kalau ada perempuan yang ingin mencari nafkah itu tidak perlu karena suami mempunyai kewajiban untuk mencari nafkah ini pemahaman agama yang salah, karena perempuan mempunyai kewajiban untuk mencari tahu kemampuannya diluar tidak hanya di dalam rumah tangga saja, Jelas Nurashikin Thalib .

“Sudah tidak jaman lagi perempuan hanya di ranjang saja tetapi harus bisa mencari nafkah dan mengespresikan diri dalam kehidupan sehari-hari terutama untuk anak dan Suaminya Karena Perempuan juga memiliki Hak Dan kewajiban Dari apa yang dilakukanya” Tegas Dra Nurashikin Thalib .

Menurut Rina, Perempuan (28) Perjanjian pra nikah itu sangat perlu dilakukan karena agar wanita memiliki hak dan kewajiban dalam berumah tangga, sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginka wanita yang merasa lemah di hadapan sistim patrialisme merasa terlindungi oleh hukum.

" Jadi aman kita mas didalam menjalani pernikahan, selain terlindungi dengan hukum wanita akan dijamin harkat dan martabat didalam perindungan hukum dalam soal harta yang didapatkan selama menjalani perkawinannya" Jelas Rina
  
Hal ini Berbanding Terbalik Dengan Aldo (27) Perjanjian Pra nikah Ini tidak perlu dilakukan agar tidak ada Keinginan berpisah  untuk memperoleh Harta Dan kewajiban Seorang Istri, pungkas Aldo 

"Ndak perlu mas menurut saya perjanjian pra nikah itu sendiri, karena terkadang menjadikan modus didalam pencarian harta, takutnya harta tersebut jika diperoleh bukan untuk masa depan anak akan tetapi menjadi alat nikah lagi" terang Aldo.

Aldo berharap agar pernikahan tersebut janganlah di jadikan alat untuk menjalani kepuasan lahir batin, akan tetapi dijalani untuk masa depan dan keturunan. tutup Aldo (Bonar Sahat)
Previous Post Next Post