Penyampaian Nota Penjelasan Empat Ranperda Dari Eksekutif

N3 Payakumbuh - Bangunan sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya mempunyai peranan yang sangat strategis dalam perwujudan jati diri manusia. Penyelenggaraan bangunan perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan masyarakat sekaligus untuk mewujudkan bangunan yang handal, seimbang, serasi dan selaras dengan lingungan.

Untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan maka setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai aturan yang berlaku. Pembangunan perumahan di kota Payakumbuh, baik bangunan gedung dan bukan gedung terus meningkat dari tahun ke tahun.

Untuk itu,perlu ada aturan yang memberikan kepastian hukum dalam mendirikannya sehingga bangunan tersebut menjadi bangunan yang handal serta sesuai dengan penataan ruang.

Izin mendirikan bangunan (IMB) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.

Pengaturan persyaratan administrasi dimaksudkan agar masyarakat mengetahui lebih rinci syarat yang diperlukan seperti kejelasan status tanahnya yang merupakan syarat mutlak dalam mendirikan bangunan. Pengaturan persyaratan teknis mengatur tentang teknis tata bangunan sehingga bangunan yang didirikan dapat menjamin keselamatan pengguna dan lingkungannya.berdasarkan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang pedoman pemberian izin mendirikan bangunan mengamanatkan bahwa pemberian izin mendirikan bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Inilah yang menjadi dasar diajukan Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda.

Kedua, Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah ) Tentang Penyerahan Prasarana,Sarana Dan Utilitas Pada  Perumahan Dan Permukiman.

Berdasarkan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang mengamanatan bahwa pengembangan pembangunan perumahan dan pemukiman harus menyerahkan sebahagian lahan atau prasarana,sarana, dan utilitas (PSU) yang dimilikinya kepada pemerintah daerah.prasarana, sarana dan utilitas tersebut digunakan untuk kepentingan public. Untuk membangunan dan memelihara dan mengelola PSU harus ada aturan hukum yang mengikat agar program dan kegiatan yang direncanakan dapat terlaksana dan member jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Pembangunan perumahan dan pemukiman di kota Payakumbuh yang dibangun oleh pengembangan perorangan berkembang sangat pesat. Pembangunan ini memberikan dampak terhadap perkembangan yang cukup signifikan terhadap perekonomian kota Payakumbuh. Seharusnya pembangunan tersebut disertai dengan penyerahan sebahagian PSU kepada pemerintahan daerah.

Sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur penyerahan PSU tersebut kepada pemerintahan daerah sehingga muncul  kendala dalam pengelolaan PSU tersebut oleh pemerintahan daerah. Berdasarkan pasal 26 peraturan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukinan di daerah mengamatkan penyerahan prasarana,sarana dan utilitas perumahan dan pemukinan di tetapkan dengan peraturan daerah. Inilah yang menjadi dasar dianjurkannya Ranperda ini oleh Pemerintah Kota Payakumbuh untuk ditetapkan menjadi Perda.

Ketiga, ( Ranperda ) Rancangan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah.

Lambang daerah adalah symbol yang mengandung arti dan makna serta maksud yang mencerminkan sejarah,kepribadian,tata hidup dan penghidupan serta cita-cita yang dikandung rakyat. Pembuatan atau pemakaian lambang daerah disesuaikan pada kondisi tertentu, salah satunya adalah kondisi kenagarian yang ada di kota Payakumbuh.

Dalam materi Ranperda yang diajukan ini untuk seluruh nagari yang ada di kota Payakumbuh diletakkan pada batang tubuh Ranperda. Sedangkan untuk lambang daerah yang terletak pada lampiran perda khususnya symbol gerigi dikembalikan menjadi 7 (tujuh) gerigi. 7 gerigi ini mencerminkan bahwa jumlah nagari awal berdirinya kota Payakumbuh.

Sampai saat ini kota Payakumbuh telah mekar menjadi 10 (sepuluh) kenagarian. Pemekaran nagari di kota Payakumbuh telah diakui eksistensinya sebagai sebuah nagari, namun pemekaran nagari tersebut tidak mempengaruhi terhadap perubahan lambang daerah kota Payakumbuh.

Berdasarkan pasal 5 peraturan pemerintahan nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah mengamatkan lambang daerah di tetapkan dengan peraturan daerah. Dengan dasar inilah diajukannya Ranperda lambang daerah untuk ditetapkan menjadi perda.

Ke-empat, Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah ) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal

Program pemerintah untuk memudahkan investasi baik di pusat dan di daerah berdampak terhadap peraturan daerah Kota Payakumbuh Nomor 8 Tahun 2010  khususnya yang berkaitan dengan Pasal 9 Ayat (2) Huruf F,dalam hal ini menyangkut tentang izin lingkungan.Berdasarkan Pasal 251 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 menyatakan bahwa terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepentingan umum dan /atau kesusilaan dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Ketentuan ini ditindaklanjuti dengan terbitnya keputusan gubernur nomor 180 – 1104 – 2016 tentang pembatalan pasal 9 ayat (2) huruf F Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 8 Tahun 2010  tentang Penanaman Modal.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan gubernur tersebut maka pemerintah kota Payakumbuh perlu merubah peraturan daerah kota Payakumbuh nomor 8 tahun 2010 tentang penanaman modal. Inilah yang menjadi dasar bagi pemerintah kota Payakumbuh untuk mengajukan Ranperda ini menjadi perda diharapkan investasi oleh investor di kota payakumbuh lebih meningkat dan membawa peningkatan terhadap kesejahteraan masyarakat.(rel.)
Previous Post Next Post