Ombudsman Evaluasi Kinerja Pelayanan Lima OPD Payakumbuh

N3 Payakumbuh - Evaluasi terhadap pelayanan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh pada beberapa urusan wajib daerah mendapatkan perhatian dari Ombudsman, hal ini dibuktikan dengan adanya kunjungan tim Ombudsman yang dipimpin oleh Adel Wahidi, SE.I yang didampingi Kabag Organisasi Setdako Payakumbuh, Yasrizal, Ssos.MSi pada OPD dilingkungan Pemko Payakumbuh.

"Kunjungan ini dalam rangka mengevaluasi layanan publik yang menyangkut pada urusan wajib pelayanan dasar dan non pelayanan dasar di tingkat pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 ", demikian penjelasan Adel disela-sela kunjungannya pada Dinas Sosial yang bertempat di kompleks perkantoran Balai Kota baru, Poliko.

Adel Wahidi menjelaskan pula bahwa evaluasi layanan publik kali ini fokus pada beberapa OPD yang berkaitan langsung dengan urusan wajib daerah, diantaranya urusan perizinan, urusan pendidikan, urusan sosial, urusan kesehatan dan pangan. "Layanan front office sebagai pintu utama informasi layanan publik menjadi salah satu perhatian khusus dalam inspeksi ini".

" Kami menyarankan agar masing-masing daerah juga membuat standarisasi layanan front office yang baik untuk tiap urusan", pungkas Adel.

Lebih lanjut, saat mengakhiri kunjungan di Dinas Sosial untuk menuju Dinas Pertanian di Jl Ade Irma Suryani Payakumbuh, Adel juga menyarankan agar Pemko dapat segera membuka layanan pengaduan masyarakat yang sudah tersedia pada aplikasi LAPOR SP4N. Aplikasi besutan Kemenpan RI ini sudah bisa dimanfaatkan secara terbuka oleh daerah untuk menerima dan menindak lanjuti pengaduan masyarakat atas layanan pemerintah.

Yasrizal di kesempatan yang sama menyampaikan bahwa hari sebelumnya (13/06), tim Ombudsman ini telah mengunjungi 4 OPD di area perkantoran di Pasar Ibuh, yakni Inspektorat, Dinas Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan BKP-SDM.

Selanjutnya dijadwalkan pada Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Dinas Tenaga Kerja, tambah Yasrizal.(Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post