Harga Gambir Fluktuatif, Warga Landai Butuh Regulasi Daerah dan Nagari

N3 Limapuluh Kota - Tingginya harga komoditas gambir belakangan ini yang mencapai angka Rp100 ribu/kilogram mendatangkan peningkatan pendapatan ekonomi masyatakat di Jorong Landai, Nagari Harau. Pendapatan perkapita masyarakat di jorong berpenduduk 200 KK tersebut, bahkan bisa melebihi pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Hanya saja, sejumlah petani gambir di Jorong Landai terkendala karena tidak adanya kepastian harga gambir di pasaran. Ketika harga tinggi, warga Landai mengaku menangguk keuntungan besar, tapi ketika harga turun, mereka bisa tak punya pendapatan. 

"Harusnya ada regulasi yang mengatur sistem pengolahan maupun penjualan komoditi gambir, agar masyarakat kita tidak selalu dipermainkan oleh para toke dan tengkulak," kata Nel Gustian, Wali Jorong Landai, ketika berdiskusi dengan tim Safari Ramadhan II yang diketuai Wabup Ferizal Ridwan. 

Di jorong Landai yang berpenduduk sekitar 400 jiwa, selain petani yang mengolah sawah dan ikan, mayoritas warga sekitar bekerja mengolah gambir. Gustian menyebut, produksi komoditas gambir di Landai mencapai 2 Ton/ minggu atau sekitar 8 ton/bulan. 

"Jika dikalkulasikan dengan harga gambir saat ini yakni Rp50 ribu/kilogram maka penghasilan masyarakat kami yang berjumlah 200 KK bisa mencapai Rp10 hingga Rp20 juta/bulan. Ini setelah dikeluarkan biaya produksi dan pengolahan. Lebih tinggi dari penghasilan Pegawai Negeri Sipil," ungkapnya.

Hanya saja, saat ini kondisi petani perkebunan gambir di Landai belum mampu memproduksi komoditi yang mengandung zat Katekin itu dengan mutu terbaik. Ini disebabkan, para petani masih menggunakan pengolahan dengan cara tradisional. Hal itu diduga menjadi penyebab turun naiknya harga gambir. Kondisi itu menimbulkan tidak adanya kepastian harga sehingga cenderung fluktuatif setiap bulan. 

Wakil Bupati Ferizal Ridwan, meminta agar pemerintah nagari Harau berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan, DBPMDN serta Diskoperindag, guna merancang regulasi, baik dalam bentuk Perbup atau Pernag tentang tata cara pengolahan dan sistim penjualan komodity gambir. Terkait pengolahan, katanya, para petani gambir perlu diberikan pembinaan, pelatihan serta edukasi bagaimana tata cara mengolah gambir yang baik. 

"Nanti, undang kami ketika rapat kerja agar saya bisa memfasilitasi dengan OPD terkait. Nagari ke depan musti bisa berperan membangun inofasi terhadap sistim perdagangan gambir ini. Kalau bisa ini dikelola melalui BUM-Nag. Karena, selain melalui kerjasama pemerintah, untuk BUM-Nag, kini sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, itu, Pemnag dibolehkan membuat kerjasama bisnis to bisnis dengan perusahaan atau pihak swasta," tutur Wabup Ferizal. (Rahmat Sitepu))
Previous Post Next Post