Sofian Raga Himbau Perusahaan Tuk Peduli Pada Kesra Buruh

N3 Tarakan - Peringatan Hari Buruh sedunia pada 1 Mei di peringati juga oleh Buruh di wilayah Tarakan. Dalam Aksi damai Buruh di Tarakan Kalimantan Utara aksi damai buruh gotong royong membersihkan jalan sepanjang jalan Mulawarman bersama Walikota Tarakan Sofian Raga.

Sofian Raga selepas berbaur dengan Buruh dalam mengecet Pohon pinang dan aksi bersih di sepanjang Mulawarman, sembari memberikan suportnya Sofian berharap agar Perusahaan bisa memenuhi jaminan Kesehatan dan Kesejahteraan kepada kaum buruh.

" kita Berharap agar perusahaan mampu menjamin kesehatan dan kesejahreraan sesuai anjuran pemerintah kota Tarakan, selain UMK tadi di jelaskan diharapkan perusahaan di kota tarakan bisa mengakomodir kepentingan buruh di dalam serikat kerja" Jelas Sofian.

Dirinya berharap buruh di tarakan sejahtera dan di jamin kesehatannya serta kesejahteraan didalam bekerja dan ketika berhenti ada pesangon kerja yang di peroleh.

Di tempat terpisah Kepala Bagian Pemasaran BPJS Ketenaga Kerjaan Roni Setiawan ketika di konformasi permasalan perusahaan yang sebagian belum mendaftar pegawainya menjadi peserta BPJS Ketenaga Kerjaan, Roni Setiawan menjelaskan agar pegawai melaporkan jika ada perusahaan yang nakal jika tidak terpenuhi jamianan kesehatan dan tenaga kerja ke dinas sosial, lalu ke BPJS ketenaga kerjaan dan Kesehatan agar di proses.

" Jika ada Pekerja belum mendapatkan kesejahteraan tenaga kerja atau kesehatan pegawai bisa melaporkan ke dinas tenaga kerjaan lalu melapor kepada BPJS Tenaga Kerja karena di BPJS Tenaga kerja bekerja sama dengan Pihak Kepolisian dan KeJaksaan didalam menangani permasalahan kesejahteraan pegawai" terang Roni.

Roni Setiawan mengingatkan bahwa Pihak perusahaan agar bisa segera melaporkan kepada dinas Tenaga kerja dan mendaftarkan pegawainya sesuai anjuran Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 pasal 1 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial UU BPJS.

Menurut Roni dalam UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

" Saya terangkan Siapa saja peserta BPJS itu? Pasal 1 angka 4 UU BPJS berbunyi Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.” Tegas Roni

Dirinya menambahkan Mengenai kepesertaan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan, Pasal 15 ayat (1) UU BPJS telah mengatur Tenaga Kerja.

“ Setidaknya Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti, Sehinga untuk menjawab pertanyaan Anda, ketentuan di atas mempertegas kedudukan Anda sebagai karyawan yang wajib diikutsertakan dalam BPJS oleh perusahaan selaku pemberi kerja" terang Roni

Muhammad Talip sebagai Kooordinator Rembuk Forum Masyarakat Indonesia (REVORMASI) yang menggelar aksi demo di depan Grand Mall Tarakan Plaza pada pukul 16.00 Wita, dirinya mengharapkan agar pemerintah turun tangan langsung kepada perusahaan di Kota Tarakan dalam mengawasi pekerja yang masih dibawah UMK Kota Tarakan.

" Pemerintah Agar turun langsung dan menindak tegas beberapa perusahaan yang masih memperkejaan pegawai di bawah UMK". Jelas M Talip

M Talip berharap agar pemerintah kota Tarakan dan Provinsi mengajak beberapa stok holder baik pemerintah maupun perusahaan swasta memberikan kebebasan terbentuknya Persatuan Buruh di Seluruh Kalimantan Utara, dan setiap Buruh maupun Pekerja di berikan pendampingan Hukum agar Perusahaan tidak semena mena dalam memberhentikan karyawan bahkan memberikan Upah kepada Tenaga Kerja di Kalimantan Utara.

" jika tidak dipenuhi tuntutan ini maka mahasiswa dan Buruh akan bersatu hingga tuntutan ini dipenuhi" Tutup M Thalip. (Bonar Sahat)
Previous Post Next Post