Gading Gajah Asal Negeri Jiran Malaysia Ditangkap

N3 Nunukan – Petugas Karantina Pertanian wilayah kerja Nunukan kembali menahan 4 (empat) buah gading gajah asal Tawau – Malaysia saat melakukan pengawasan media pembawa di pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Sabtu, 13 Mei 2017 sekitar pukul 18.00 wita. 

Gading gajah sebanyak 4 (empat) buah merupakan milik FL (inisial), warga Lembata- NTT- Indonesia. Gading gajah ini rencananya akan dijadikan sebagai mahar pernikahan sepupunya di Flores. 

Menurut Sapto wilayah Kerja BKP Karantina kelas 2 Tarakan maraknya Penggunaan gading gajah untuk mahar atau belis di Flores mungkin terlihat aneh.

Terlebih di kawasan itu sama sekali tidak ada gajah yang hidup. Selama ini gajah hanya hidup di kawasan Sumatra yang memiliki banyak hutan.

Lantas dari mana gading gajah itu bisa ada dan jumlah cukup banyak dan seperti tidak ada habisnya.

Dari beberapa penelusuran di Flores ditemukan beberapa penjelasan tentang asal-usul dari gading gajah itu.
Pada zaman prasejarah kawasan Flores pernah digunakan sebagai tempat tinggal gajah purba.

Gading yang ada kemungkinan juga berasal dari fosil-fosil yang ditemukan. Selain dari fosil, gading yang ada di sana juga konon di bawah oleh raja Sikka. Pada abad ke-17, dia pergi ke Malaka yang masih dikuasai oleh Portugal. Saat pulang, dia membawa banyak gading gajah yang akhirnya banyak diberikan kepada tuan tanah dan bangsawan.

Banyaknya bala atau gading gajah yang diperlukan untuk pernikahan bervariasi, Biasanya keluarga dari pria akan melakukan negosiasi dengan keluarga wanita.

Jika terjadi kesepakatan, pihak keluarga pria akan datang lagi dengan membawa gading gajah dan pernikahan yang diimpikan itu bisa segera dijalankan dengan meriah. 

Harga satu gading gajah ukuran 30 cm adalah Rp20 juta. Untuk ukuran 60 cm, gading gajah dibanderol hingga Rp30 juta.

Untuk pernikahan, gading gajah yang diperlukan bisa mencapai 5 batang. Oh ya, untuk gadis yang masih memiliki darah bangsawan, gading gajah yang diisyaratkan biasanya memiliki panjang 1,25-2 meter dan biaya yang dihabiskan bisa mencapai Rp1 miliar.

Kronologis kejadian pemasukan gading gajah asal Tawau Malaysia sebagai berikut : FL yang bekerja di Lahad Datu Malaysia, menemukan gajah mati di hutan dekat perkebunan kelapa sawit dekat FL bekerja. Lalu langsung dipotong menggunakan kampak. Selang 4 bulan kemudian ditemukan kembali gajah mati ditempat yang tidak begitu jauh dari lokasi awal dan langsung dipotong yang selanjutnya di bawa ke Indonesia (Lembata, NTT, Indonesia).

Dari Malaysia, FL naik kapal “Labuan Ekspress” yang tiba di Pelabuhan Tunon taka Nunukan sekitar 18.00 wita tanpa membawa gading gajah.

Sedangkan barang bukti berupa gading gajah 4 buah (gading I : P 120 cm BB 9.1 kg; gading II : P 130 cm BB 10 kg; gading III : P 69 cm BB 1.7 kg; gading IV : P 70 cm BB 1.75 kg) yang dilalu lintaskan dari Sabah- Malaysia melalui pelabuhan Sungai Nyamuk – Sebatik menggunakan perahu kecil dan modus yaitu gading gajah dimasukkan kedalam tangki profil air berwarna biru dan gading gajah tersebut dibungkus plastik dan dibalut dengan karet ban.

Didalam profil juga ditemukan kain/pakaian guna mengelabuhi petugas. Perahu yang digunakan membawa gading gajah tiba Pelabuhan Tunon Taka sekitar pukul 14.00 wita. Setelah melalui pemeriksaan x-ray Bea Cukai Nunukan, ditemukan 4 buah gading gajah yang diketahui tanpa pemilik.  Ternyata pemilik gading gajah diketahui setelah kedatangan alat angkut asal Tawau – Malaysia yaitu kapal “Labuan Ekspress” yang tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Sabtu, 13 Mei 2017 pukul 18.00 wita.

Selanjutnya, Bea Cukai Nunukan menyerahkan barang bukti kepada Petugas Karantina Pertanian wilker Nunukan yang saat itu berada di lokasi sedang melaksanakan pengawasan media pembawa barang bawaan penumpang.

Menurut drh Sapto Hudaya, selaku Penanggung Jawab Karantina Pertanian wilker Nunukan menyatakan bahwa pemasukan gading gajah telah melanggar pasal 5, UU RI No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.  Dinyatakan bahwa setiap pemasukan media pembawa hewan dan tumbuhan wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari pihak berwenang di negara asal.

Di samping itu juga telah melanggar Undang undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) dijelaskan bahwa "Setiap orang dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia".

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Bea Cukai Nunukan dan KP3 Nunukan, atas kerjasamanya sehingga modus pemasukan gading gajah yang sengaja disimpan didalam profil air dapat segera terdeteksi, untuk saat ini tersangka FL berada di Polres Nunukan sambil menunggu proses penyidikan oleh pihak yang berwenang”, ujar Sapto.

Selanjutnya gading gajah akan diserahkan ke pihak kehutanan/gakum bksda di Nunukan. (Bonar Sahat)
Previous Post Next Post