SK DPP Gerindra Tunggu Keputusan Gubernur

N3, Padang - Terkait Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra dengan nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 yang mengeluarkan keputusan pergantian Pimpinan DPRD Kota Padang dan Ketua Fraksi Partai Gerindra periode 2017 - 2019. Saat ini SK DPP Gerindra tersebut telah diteruskan oleh DPRD Padang ke Gubernur Sumbar melalui Walikota Padang.

Wakil ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra menyampaikan, tentang pergantian Ketua DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Padang itu adalah keputusan partai Gerindra sendiri, makanya ada SK DPP itu, tidak ada pula hak DPRD untuk memberhentikannya, " kata Wahyu saat ditemui beberapa wartawan diruang kerjannya.

Ia menjelaskan adanya SK DPP Gerindra tersebut, sebagai kewenangan partai tingkat Kab/kota meneruskannya melalui DPC ke Fraksi di DPRD Padang, dari fraksi kemudian memasukkan atau meneruskan surat keputusan DPP Gerindra ke DPRD Padang bahwasanya partainya memutuskan hal tersebut. Nah tugas kita di DPRD Padang, insha allah menindaklanjuti perihal keputusan partai tersebut ke gubernur melalui walikota.

Kalau gubernur menyatakan lengkapi proses yang lain, kita tidak mau tahu itu urusan partai. Ia juga mengatakan sebelumnya tugas Badan Kehormatan (BK) sudah selesai mengenai masalah Ketua DPRD Padang yang di tetapkan pada sidang paripurna beberapa waktu lalu yang memutuskan Erisman tetap menjabat selaku Ketua DPRD Padang.

Harus kita pertegaskan bahwa untuk SK DPP Gerindra tersebut bukannya hak DPRD Padang untuk memberhentikan itu urusan partai mereka. Kita di DPRD hanya meneruskan ke Gubernur melalui walikota dan tentunya menunggu dari keputusan gubernur, " ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa DPP Partai Gerindra mengeluarkan Surat Keputusan. Dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Gerindra dengan nomor 01-0003/KPTS/DPP Gerindra-2017, memutuskan Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD Kota Padang dan Delma Putra sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang. SK itu mencabut surat keputusan DPP Partai Gerindra Nomor :08-0191/KPTS/DPP-Gerindra-2014, tanggal 19 Agustus 2014. Tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang periode T.A 2014 s/d 2019 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Surat Keputusan tersebut ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jendral Partai Gerindra Ahmad Muzani dengan stempel basah.

Kemudian Ketua DPC Gerindra Kota Padang Afrizal, juga membenarkan adanya Surat Keputusan tersebut, namun mereka sedang menunggu jika telah keluarnya Keputusan Gubernur Sumatera Barat, sesuai mekanisme dan aturan peraturan perundang - undangan.

"Kita tunggu surat keputusan dari Gubernur,  jadi kita tunggu saja hasilnya dulu, semuanya adalah kader saya ," kata Afrizal saat di temui wartawan di kediamannya.

Afrizal menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, jika surat sudah sampai ke DPRD Kota Padang dan melalui Fraksi Gerindra ditujukan ke Pimpinan DPRD Kota Padang untuk di bahas dalam rapat pimpinan.

"Berdasarkan hasil rapat pimpinan maka surat tersebut dikirimkan ke Gubernur Sumbar melalui Walikota Padang. Setelah keluar SK Gubernur Sumbar maka Ketua DPC Partai Gerindra akan menjelaskan kepada wartawan tentang penggantian tersebut. Kita tunggu dulu, " ungkapnya. (M7)
Previous Post Next Post