Rapat Pleno KPU Payakumbuh Tetapkan Riza Falepi dan Erwin Yunaz

N3, Payakumbuh  - Setelah ditunggu sekian lama tentang ujung dari sengketa Pilkada Kota Payakumbuh akhirnya keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PHP.KOT-XV/2017 yang menyatakan permohonan menyatakan permohonan Pasangan Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri terkait sengketa hasil pilkada tidak dapat diterima.
 
Dengan demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat menetapkan Riza Falepi dan Erwin Yunaz sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017. Berdasarkan keputusan KPU Payakumbuh Nomor 18/Kpts/KPU-Kota-003.435146/2017 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam pilkada 2017.
 
Penetapan pasangan terpilih tersebut di lakukan dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kelurahan Padang Alai Payakumbuh Timur, Rabu. Kegiatan tersebut dipimpin Ketua KPU Muhammad Khadafi serta dihadiri semua komisioner.
 
Dalam rapat pleno terbuka sebelumnya tentang rekapitulasi penghitungan suara pada 23 Februari 2017 pihak KPU Payakumbuh telah tetapkan Riza Falepi dan Erwin Yunaz sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak pada pilkada 2017.
 
Dari total 57.178 suara yang sah, pasangan Riza dan Erwin meraih 24.946 suara atau 43,62 persen. Sedangkan pasangan Wendra Yunaldi-Ennaidi mendapatkan 11.058 suara atau 19,33 persen dan pasangan Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri memperoleh 21.174 suara dengan persentase 37,03 persen.
 
Perihal putusan itu, Mahkamah Konstitusi masih komit untuk menangani perkara pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), dimana seseorang atau kelompok dapat mengajukan permohonan apabila suara satu calon dengan yang lain berselisih maksimal dua persen.
 
Disamping itu pengajuan sengketa Pilkada Payakumbuh juga melewati batas waktu yang ditetapkan pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yakni tiga hari kerja setelah keluarnya keputusan KPU Payakumbuh. Seharusnya permohonan sengketa Pilkada Payakumbuh diajukan paling lambat 27 Februari 2017 pukul 24.00 WIB. Sementara faktanya permohonan pemohon diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Hari Selasa 28 Februari 2017 pukul 10.55 WIB.(***)
Previous Post Next Post