Pisah Sambut Kajati Kaltim

N3 Tarakan - Pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Kaltara yang lama pada Senin tanggal 27 Februari 2016, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dari Abdoel Kadiroen, SH. MH. kepada Fadil Zumhana, SH. MH.

Kejaksaan Tinggi yang Baru, Dr Fadil Zumhana SH MH melakukan sosialisasi bersama Bupati dan walikota SE Kalimantan Utara dan beberapa SKPD terkait pemahaman supremasi hukum didalam membuat dan mengambil keputusan didalam kinerja baik Kepala Daerah Maupun kepala SKPD di Tarakan Plaza Kalimantan Utara (17/4).

Dalam kesempatan ini Fadil Zumhana menjelaskan kepada Bupati dan Walikota dan SKPD yang hadir bahwa setiap Pejabat Negara harus mengetahui dan Memahami Aturan dari Undang Undang hingga Perda, hal ini dikarenakan jika berjalan dalam pemerintahan hukum yang dilaksanakan hukum negara bukan aturan Politik.

" Negara hanya mengetahui Hukum yang Diatur Oleh Undang Undang hingga Peraturan daerah, Kejaksaan serta penegak hukum tidak mengetahui kepentingan Politik" Jelas Zumhana.

Dalam Peran dan pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) Dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi para Bupati dan Walikota setara kan harus berperan aktif dalam informasi aturan hukum, menurut Zumhana jika perlu aparat hukum diundang untuk diskusi dalam melakukan kegiatan dan aturan yang akan dibuat berkaitan dengan Hukum.

Wakil Gubernur Kaltara H Udin Hianggio di dalam sambutannya di hadapan Bupati dan Walikota sebagai  pemimpin di Kalimantan Utara, berharap sosialisasi  penerapan dalam membuat kebijakan harus bisa bekerja sama dengan aparat Hukum.

"Tertip hukum dulu lah kepada Para Pemimpin,, tertip hukum bukan hanya  mengetahui aturan akan tetapi Pemahaman dalam melaksanakan suatu kebijakan dan pekerjaan yang akan datang" jelas H Udin

Jika sudah memenuhi pemahaman Hukum dan Aturan Pemerintah Pemerintah dari Provinsi hingga Kabupaten Kota dapat menghindar dari pidana korupsi serta kasus pidana dan perdata.

Sekprov Kaltara H. Badrun ketika memberikan wacana kepada para pemimpin dari Provinsi Hingga Kabupaten Kota sebagai kaltara, mengatakan perlu kesinergian antara Pemerintah dan aparatur negara dari Pusat Hingga Kabupaten Kota, karena dengan koordinasi yang baik dalam aturan tersebut para Pemimpin dan SKPD tidak ragu dalam membuat aturan dan kebijakan karena sudah dikonsultasikan dengan penegak hukum.

" Perlu koordinasi dengan benar pak, sehingga dalam membuat kebijakan para Pemimpin Kabupaten Kota hingga SKPD bisa melaksanakan aturan hukum tanpa khawatir dengan pelanggaran kebijakan hukum yang dibuat" jelas Badrun.

Bupati Malinau Yansen yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan bagaimana bisa membedakan proses hukum dan aturan negara jika para pemimpin Bupati dan Walikota di hasilkan dari hasil Politik, sedangkan Partai sendiri punya aturan yang kental dalam kepentingan kepada Kepala daerah yang sudah Diusung nya.

"Kami dari hasil Politik, Partai pengusung pasti mempunyai kepentingan, untuk itu kami mohon penjelasannya agar kami tidak takut berlawanan dengan hukum" Jelas Yansen.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Kaltara Zumhana menegaskan, perlunya aparatur negara baik Pemerintah daerah untuk mengandeng atau menyurati kepada Kejaksaan, BPK, Inspektorat serta Kepolisian dan KPK untuk mendapatkan petunjuk agar tidak berlawanan dengan hukum

" Aparatur negara baik Pemerintah Daerah dan Kabupaten kota perlu mengandeng aparatur hukum, jika tidak memahami dan di salahkan kita akan menyarankan dan memberikan masukan yang tidak berbenturan dengan hukum" jelas Zumhana Menutup (Bonar Sahat)
Previous Post Next Post