Wow Benarkah 5 Miliar Untuk Pemeliharaan Trotoar PU Padang Tanpa Ada Acuan

N3, Padang ~  Geliat pembangunan yang dilakukan pemerintah Kota Padang dibawah kepemimpinan Mahyeldi Ansharullah dengan Emzalmi tidak diragukan lagi. Mulai dari pembenahan Pasar Raya, penertiban pedagang, pemberantasan maksiat, penataan Pantai Padang, jalan lingkung dan banyak lagi hal telah dilakukan untuk mewujudkan Kota Padang menjadi kota Metropolitan. 

Hal ini tentu tidak terlepas dari peran dari masing-masing SKPD yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal sesuai tugas dan fungsinya, serta keterlibatan masyarakat untuk mendukung berbagai program kegiatan dan keinginan tersebut. 

Nach karena dalam pembangunan mempergunakan uang rakyat, tentunya SKPD yang melaksanakan kegiatan atau pekerjaannya harus mempunyai aturan dan berpatok pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) yang telah direncanakan dan disepakati antara pemerintah dan DPRD pada tahun sebelumnya.

Namun sayang, ternyata pekerjaan pemeliharaan trotoar ruas jalan sebanyak 100 titik kerusakan di jalur jalan-jalan utama Kota Padang, diduga tidak memakai DPA sebagai acuan untuk melaksanakan pekerjaan, Bahkan sampai saat ini Kabid Sumber Daya Air (SDA) Pekerjaa Umum Kota Padng Fadel menegaskan bahwa ia sama sekali belum menerima DPA tersebut dari DPKA. 

"sampai dengan hari ini saya belum menerima DPA ketangan saya, kalau memang ingin melihat juga, silahkan tanyakan ke DPKA apa betul DPA nya telah turun", ucap Fadel  kepada wartawan di Kantornya Jalan Ujung Gurun Padang.

Saat ini ada 100 titik pengerjaan pemeliharaan trotoar yang ada di Kota Padang, dengan nilai upah pekerjaan Rp.50 juta hingga Rp.70 juta. Dan pengerjaannya langsung dilaksanakan oleh PU Kota Padang, baik administrasi keuangan maupun mencari tukang dan pekerja. 

Artinya, karena ini bersifat swakelola, maka kegiatan pemeliharaan fisik tersebut dilaksanakan oleh instansinya sendiri.

Kalau tidak mempunyai DPA, apa yang menjadi acuan pekerjaan dan bagaimana proses pencairan anggaran dan pertanggungjawaban keuangannya. 

Terkait dengan belum diterimanya DPA sebagai acuan, Fadel pun dengan ringan menjelaskana mereka tetap mengerjakan kegiatan pemeliharaan dimaksud agar pelayanan terhadap masyarakat dapat terakomodir karena sudah direncanakan dalam Musrenbang mulai tingkat kelurahan hingga Kota Padang. 

Dan saat ditanya DPA sebagai acuan untuk proses pencairan anggaran dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban keuangannya, Fadel hanya diam dan enggan menjawabnya.

Saat dipertanyakan persoalan masih dipakainya bahan-bahan yang lama dan pecah-pecah, Menurutnya itu tidak menjadi masalah karena kegiatan ini bersifat pemeliharaan. Pihaknya hanya mengeluarkan biaya untuk jasa yang dipakai dalam pengerjaan  kegiatan dimaksud.

Jika dibangun dengan pengadaan bahan baru maka kegiatan tersebut tidak akan berjalan maksimal karena PAD Kota Padang tidak tersedia untuk itu.

"Idealnya pemeliharaan trotoar jalan di jalur tersebut mendapat anggaran ratusan miliar, tapi karena tahun ini alokasinya kecil, maka tidak banyak yang bisa dikerjakan," ujarnya.

Wakil Ketua DPP Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Sumbar Yatun, SH saat dimintai tanggapannya menegaskan, ini merupakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait, karena setiap pekerjaan dan pelaksanaan pekerjaan yang mempergunakan keuangan negara, harus mempunyai acuan dan landasan hukum yang jelas dalam melaksanakannya.

Apalagi kalau dikalkulasikan 50 s.d 70 juta dikali 100 titik pekerjaan, maka nilainya Rp. 5 miliar. Tentu dengan uang sebanyak itu harus ada acuan dan landasan hukumnya. Percuma saja masyarakat membayar pajak, kalau uang untuk pembangunan daerah tidak jelas dihabiskan seenaknya tanpa ada kejelasan dan pertanggungjawabannya.

Oleh karena itu, diharapkan Pimpinan SKPD atau Walikota Padang sendiri harus bisa menyikapi secara jelimet perilaku-perilaku pejabat yang dapat merusak pencitraan Pemerintah Kota Padang ditengah masyarakat kedepannya. Ronald
Previous Post Next Post