Komisi I DPRD Kampar Kunjungi DPRD Limapuluh Kota

N3, Limapuluh Kota - Komisi I DPRD Kampar sambangi DPRD Lima Puluh Kota dalam rangka kunjungan kerja study banding terhadap pengawasan Pertambangan yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota. Maksud kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Kampar ke DPRD Limapuluh Kota, terkait dalam pengalaman DPRD Limapuluh Kota dalam pengawasan pertambangan sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 yang kewenangannya telah berpindah ke Propinsi.
“Mungkin persoalan daerah kita sama soal pertambangan yang semua menggali perut bumi. Sekarang perut bumi terbelah. Saat hujan datang, siap-siap dengan bencana. Perizinannya oleh Provinsi sementara daerah dan masyarakatnya adalah milik daerah “ ujar Repol dari Fraksi Golkar sebagai ketua rombangan yang diterima oleh ketua DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo SH di ruangan pimpinan ketua DPRD Limapuluh Kota.
Rombongan Komisi I DPRD Kampar terdiri dari Repol (Golkar), Said Ahmad Kosasih (Demokrat), Syahrul Aidi Ma’azat (PKS), Hj Hermiati (Golkar )dan Arnauli Hutajulu (Gerindra).
Rombongan yang di sambut langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo SH, yang dilanjutkan oleh Wakil DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Sastri Andiko SH Datuak Putiah, adapun pada sesi tanya jawab dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Lima Puluh Kota, Muhammad Ridha Illahi, S.Pt serta didampingi Kabag Humas,TU dan Protokoler, Saiful SP dan Kabag Keuangan dan Perlengkapan, Win Hari Endi, SE, MM.
Ketua Komisi I DPRD Limapuluh Kota Muhammad Ridha Illahi, S.Pt menjelaskan “ kekuatan terhadap pengawasan pertambangan yang ada di daerah hanya sebatas rekomendasi ke Provinsi terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan oleh pertambangan yang merugikan masyarakatkan seperti halnya standar baku tanah dan standar baku air minum yang tercemar akibat pertambagan “ ujar Ridha Ilahi
Ditambahkannya “ yang punya wilayah dan rakyat adalah daerah, maka untuk kedepan perlu pemetaan terhadap izin pertambangan yang disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, dalam hal tantangan kerusakan lingkungan dan keperpihakan kepada rakyat tahun 2017 ini sedang dibahas Rancangan Perda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hal ini merupakan amanat pasal 28 h UUD Tahun 1945 bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia, merupakan kewajiban pula bagi kita sebagai warga Negara Indonesia untuk memelihara dan melestarikannya.” tukuk Ridha Ilahi
Lebih lanjut Ridha Ilahi mengharapkan adanya kompensasi dari Pemda Kampar kepada Limapuluh kota untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup “ Limapuluh puluh Kota adalah daerah penyangga bencana alam terutama banjir, apabila daerah cakupan air rusak dan akan terjadi luapan air yang akan menyebabkan banjir yang merusak dan merugikan harta benda rakyat Limapuluh Kota sendiri dan juga akan berdampak terhadap Kabupaten Kampar terutama wilayah Bangkinang yang akan tergenang banjir , untuk itu perlu bantuan kompensasi dari Pemerintah Kampar “ ulas Ridha Ilahi
Terkait dengan harapan DPRD Limapuluh Kota terhadap kompensasi terhadap lingkungan yang ada di Limapuluh Kota agar Pemerintah Kampar memberikan kompensai kepada Kabupaten Limapuluh “kami sangat sependapat keinginan dari DPRD Limapuluh Kota terhadap kompensasi tersebut, untuk hal tersebut kita dapat duduk bersama membahasnya, dan kami mengundang anggota DPRD Limapuluh Kota untuk datang berkunjung ke Kampar “ ujar Said Ahmad Kosasih anggota DPRD Kampar dari Fraksi Demokrat. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post