Gubernur Minta Bupati Walikota Hadiri Rapat Rakor Provinsi

N3, Sumbar ~ Kita memberi apresiasi yang tinggi kepada bupati/walikota yang hadir secara fisik,  karena acara rapat seperti ini mesti menjadi yang utama dari pada kegiatan daerah,  kecuali ada rapat dengan menteri atau presiden.
 
Hal ini disampaikan gubernur Irwan Prayitno ketika membuka acara Rapat Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Di Kab/Ko Se Sumatera Barat Oleh Gubernur  sebagai wakil pemerintah pusat,  Hotel Inna Muara Padang,  Rabu (12/4/2017).  Hadir dalam acara ini,  urusan DPRD,  Forkopimda, Bupati/Walikota, staf ahli,  asisten,  Kadis Perindag,  Bagian Pemerintahan, se Sumatera Barat. .
Gubernur Irwan Prayitno juga menyampaikan dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,  diawali peningkatkan koordinasi dengan semua perangkat daerah dan pemkab/ko dengan Pemprov.  Selain dalam rangka menyamakan persepsi, visi,  misi dan arah pembanguan daerah, sehingga segala persoalan daerah dan tantangan yang dihadapi dapat diselesaikan  dengan baik dan cepat. 
 
Disadari atau tidak peran dan fungsi Gubernur sebagai penilaian,  evaluasi dan pengawasan kinerja bupati / walikota, didasari bahwa suatu daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam memajukan daerah,  karena itu semua kita saling ada keterkaitan dan kebutuhan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Kita buang rasa ego sektoral yang pada dasarnya akan menghambat koordisasi dalam kesuksesn pelaksanaan penyelenggaraan  pemerintahan yang ujung-ujungnya untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat, himbau Irwan Prayitno. 
 
Dalam menyambut bulan suci ramadhan gubernu Irwan Prayitno menghimbau agar Bupati Walikota memperhatikan,  kondisi kebutuhan 9 pokok masyarakat, jaga stabilitas inflansi daerah,  dengan melakukan pengawasan terhadap distributor,  tinjau pasar dan kebijakan jika ada hal hal yang butuh tindak cepat yang melakukan kecurangan / penumpukan barang dll.  
 
Membuat himbau kepada masyarakat agar berbelanja sederhana saja sesuai kebutuhan saja, jangan berlebihan yang menjadi mubazir.  Jalankan ibadah puasa dengan rasa iman dan ketaqwaan,  jauhkan diri dari perbuatan yang merusak orang beribadah,  dan sebaliknya juga menjaga keharmonisan hubungan ditengah-tengah masyarakat, ajak Irwan Prayitno.
 
Kewenangan Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah akan diperkuat. Bupati dan walikota harus mengikuti arahan gubernur dalam hal penyelenggaraan pemerintahan daerah, jika melawan akan diberi sanksi tegas.
 
Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kementrian Dalam Negeri, Rizari usai Rapat menyampaikan, "Saat ini Peraturan Pemerintah (PP) nya prosesnya sudah memasuki tahap akhir untuk disahkan. PP ini akan menjadi turunan dari UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika PP ini sudah keluar maka kewenangan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah semakin kuat," ujar Rizari menyebutkan karena UU No.23 Tahun 2014 belum ada PP tentang peran gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah membuat banyak penafsiran sehingga bupati dan walikota sering mengabaikan arahan dari gubernur. Padahal, gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
 
"Wajar bupati dan walikota menganggap dirinya sebagai penguasa di daerah. Hal ini dikarenakan belum adanya PP sebagai turunan dari UU No.23 Tahun 2014. Dikarenakan kabupaten dan kota adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia maka perlu diawasi dan diarahkan oleh pemerintah pusat melalui gubernur yang merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah," kata Rizari.
 
Menurut Rizari, gubernur nantinya memiliki wewenang melakukan evaluasi pemerintahan kabupaten dan kota, melakukan pengawasan dan pembinaan, mengevaluasi Perda kabupaten dan kota, melakukan pelantikan bupati dan walikota. Hms
Previous Post Next Post