N3, Tarakan ~ Sabu seharga 8 milyar seberat 4 kilo asal Tawau di gagalkan
BNNP dan Beacukai Kaltara, Pemilik Sabu 4 Kilo masih Diselidiki Bandar
Besarnya di Tarakan.
N3 Tarakan - Sabu sabu sebanyak 4 kilo gram asal Tawau
Malaysia, ditangkap di Lokasi berbeda di Kota Tarakan Kalimantan Utara
pada Jumat (21/4). Sabu kelas 1 seharga 2 milyar per kilonya tersebut
ditangkap dari tangan tersangka atas nama AU (46) LE (34) dan R (24)
anak buah LE diwilayahnya Tarakan.
Penangkapan gabungan yang dilakukan oleh Beacukai dan Badan
Narkotika Nasional Kalimantan Utara, menurut kepala BNN Kalimantan
Utara Brigjen Pol Raja Haryono, menjelaskan ke 3 pelaku ditangkap di
lokasi berbeda dan menjadi target dalam peredaran Narkoba di Kalimantan
Utara.
" Bea cukai menargetkan H membawa sabu diserahkan ke LM,
dan LM mengambil Sabu dari PCL, setelah pengembangan PCL diajak ketemu
dengan R sebagai Kurir untuk membawa sisa sabu ke hotel di daerah
Sebengkok, dan setelah pengembangan kembali R mengarahkan kepada AU di
daerah Hotel Mulawarman di daerah Sebengkok Tarakan Kalimantan Utara"
Ujar Raja.
Menurut Raja PCL dan rekannya sendiri masih Buron karena
tidak tertangkap, dan kepemilikan sabu tersebut sedang proses
pengembangan.
Saat diamankan Menurut Raja para tersangka dari 3 orang
didapat kan sebayak 4 kg sabu kelas 1 dan kurir dijanjikan upah, dari
upah tersebut AU jika berhasil ke Samarinda baru di bayar 1 juta dari
yang dijanjikan.
" Saat ini kami tidak mengetahui berapa yang dijanjikan dari Bandar kepada Tersangka" jelasnya.
Raja mempertegas kepada Wartawan berkomitmen akan
memberantas Narkoba di Kalimantan UTARA, terutama pergeseran Narkoba
dari Tawau Malaysia.
Menurut Kakanwil Bea Cukai Kalbagtim Agus Sudarmadi,
peredaran Narkoba di Kalimantan Utara semakin mengkawatirkan akan tetapi
dirinya bersama tim bea cukai berkomitmen memberantas sarana dan
prasarana yang memadai, apa lagi banyaknya jalur Tikus di Kalimantan
Utara terdiri dari perairan.
" Kami kan datangkan anjing pelacak 3 ekor ke Nunukan.
Tarakan dan beberapa x Rai dalam pemeriksaan penumpang di pelabuhan tuno
Taka dan pelabuhan besar di Malundung" jelas Agus
Dengan kedatangan anjing dan xray dari pusat di harapkan dapat membuat jera para pelaku kurir narkoba.
Dari ketiga Tersangka BNN dan Beacukai Tarakan mengenakan
pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132
ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal Hukuman Mati.
( Bonar Sahat)