BNNP Kaltara Amankan Sabu 4 Miliar

N3, Tarakan ~ Sabu seharga 8 milyar seberat 4 kilo asal Tawau di gagalkan BNNP dan Beacukai Kaltara, Pemilik Sabu 4 Kilo masih Diselidiki Bandar Besarnya di Tarakan.

N3 Tarakan - Sabu sabu sebanyak 4 kilo gram asal Tawau Malaysia, ditangkap di Lokasi berbeda di Kota Tarakan Kalimantan Utara pada Jumat (21/4). Sabu kelas 1 seharga 2 milyar per kilonya tersebut ditangkap dari tangan tersangka atas nama AU (46) LE (34) dan R (24) anak buah LE diwilayahnya Tarakan.

Penangkapan gabungan yang dilakukan oleh Beacukai dan Badan Narkotika Nasional Kalimantan Utara, menurut kepala BNN Kalimantan Utara Brigjen Pol Raja Haryono, menjelaskan ke 3 pelaku ditangkap di lokasi berbeda dan menjadi target dalam peredaran Narkoba di Kalimantan Utara.

" Bea cukai menargetkan H membawa sabu diserahkan ke LM, dan LM mengambil Sabu dari PCL, setelah pengembangan PCL diajak ketemu dengan R sebagai Kurir untuk membawa sisa sabu ke hotel di daerah Sebengkok, dan setelah pengembangan kembali R mengarahkan kepada AU di daerah Hotel Mulawarman di daerah Sebengkok Tarakan Kalimantan Utara" Ujar Raja.

Menurut Raja PCL dan rekannya sendiri masih Buron karena tidak tertangkap, dan kepemilikan sabu tersebut sedang proses pengembangan.

Saat diamankan Menurut Raja para tersangka dari 3 orang didapat kan sebayak 4 kg sabu kelas 1 dan kurir dijanjikan upah, dari upah tersebut AU jika berhasil ke Samarinda baru di bayar 1 juta dari yang dijanjikan.

" Saat ini kami tidak mengetahui berapa yang dijanjikan dari Bandar kepada Tersangka" jelasnya.

Raja mempertegas kepada Wartawan berkomitmen akan memberantas Narkoba di Kalimantan UTARA, terutama pergeseran Narkoba dari Tawau Malaysia.

Menurut Kakanwil Bea Cukai Kalbagtim Agus Sudarmadi, peredaran Narkoba di Kalimantan Utara semakin mengkawatirkan akan tetapi dirinya bersama tim bea cukai berkomitmen memberantas sarana dan prasarana yang memadai, apa lagi banyaknya jalur Tikus di Kalimantan Utara terdiri dari perairan.

" Kami kan datangkan anjing pelacak 3 ekor ke Nunukan. Tarakan dan beberapa x Rai dalam pemeriksaan penumpang di pelabuhan tuno Taka dan pelabuhan besar di Malundung" jelas Agus

Dengan kedatangan anjing dan xray dari pusat di harapkan dapat membuat jera para pelaku kurir narkoba.

Dari ketiga Tersangka BNN dan Beacukai Tarakan mengenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal Hukuman Mati. ( Bonar Sahat)
Previous Post Next Post