Walikota Bersama DPRD Tarakan Revisi Perda Pendapatan Daerah

N3 Tarakan - Kurang optimalnya pendapatan daerah kota Tarakan, Pemerintah Kota Tarakan akhirnya mencabut beberapa Perda terkait pendapatan kota Tarakan yang dianggap tidak sesuai dalam peningkatan pemdapatan daerah.

Sofian Raga selaku Walikota Tarakan selepas Rapat Paripurna daerah pengambilan keputusan 3 buah raperda kota Tarakan menjelaskan kepada wartawan dengan dicabutnya 3 perda perpakiran dan galian c serta pajak yang terkai masalah restribusi UKM diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah kedepannya.

" kita harapkan dengan dicabutnya perda tersebut maka akan meningkatkan pendapan daerah, karena perda sebelumnya kurang optimal di lakukan terkadang para pengusaha mencari sela kelemahamnya" terang Sofian

Peraturan pendapatan daerah yang direvisi No 2 tahun 2012 tentang pendapatan restribusi daerah dinilai sudah tidak sesuai dengan jamannya lagi, selain dari nilai yang didapat minim aturan restribusi dianggap di beberapa sektor seperti galian c, pajak ukm dan perhotelan, dan perparkiran tidak modern dalam proses pengambilan hasil pajal tersebut.

Contoh dengan pajak pendapatan dari hasil galian c dinilai sangat minim nilainyapu sangaty sedikit sekitar 2 persen dari nilai perolehan bidang di kerjakan, dan terkadang tidak masuk keseluruhan dari yang didapat karena setorannya masih sistim manual, terlebih lagi tidak ditempatkan orang dalam pengawasan pengerukan galian c.

Selain dari itu ada pengusaha ukm seperti cafe dan perhotelan belum membayarkan pajaknya dengan alasan berbagai macam, sehingga menurut sofian raga perlu pembinaan dan pemikiran yang matang agar sama sama diuntungkan baik pemerintah maupun pengusaha.

" untuk itu kita perlu merevisi Perda tersebut agar masyarakat bisa menikmato juga dari hasil perda tersebut, contoh lagi perpakiran menggunakan karcis agar diganti juga dengan sistim modern seperti dikota besar dengan terimpit koputerisasi" Jelas Sofia

Sofian berharap dengan pencabutan perda lama no 2 tahun 2012 akan tercipta perda baru yang di sepakati bersama dengan anggota dewan.

Rusli Jabba dari Fraksi Hanura menjelaskan bahwa pandangan partai Hati Nurani Rakyat, mengatakan bahwa Fraksi menyetujui perubahan perda tersebut agar dapat meningkatkan pendapatan daerah, dengan dukungan perubahan perda lama tersebit Hanura juga memberikan catatan agar tidak menyulitkan pengusaha dan memberatkan keadaan pengusaha dalam perhitungan pajak.

" Pandangan partai Hanura agar dalam perubahan pajak tidak menyulitkan dan memberatkan pengusaha dalam pembayaran pajak terhadap pemerintah, akan tetapi tidak merugikan pendapatan pemerintah daerah" jelas Rusli.

Anas Nurdin dari Fraksi Golkar mengatakan bahwa partai Golkar sangat menyetujui perbaruan perda tersebut, karema menurut partai Golkar dengan melakukan revisi tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah kota Tarakan hasilnya dapat dinikmati sebesar besarnya oleh Masyarakat Tarakan.

" dengan mengucapkan Bismmilah Irahwam Irohim, pandangan Fraksi Golongan Karya menyetujui perubahan perda tersebut agar dapat meningkatkan PAD kota Tarakan" Terang Anas

H Andan Galung dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengatakan bahwa perbaikan tersebut fraksinya juga menyutujui, fraksi memandang pendapatan daerah diharapkan dapat memaksimalkan kesejahteraan Masyarakat sehingga Fraksi memandang selain nilai pajak yang kecil sebelumnya sekitar 1%, perlu dinaikkan nilai pajaknya agar mendapatkan aktiva, akan tetapi pajak tersebit tidak juga memberatkan pengusaha.

" Kami mendukung Pajak tersebut direvisi ulang selain dengan nilai yang kecil perlu di tingkatkan akan tetapi peningkatan pajak tidak memberatkan pengusaha" terang H Adnan

Dari Fraksi PDIP Perjuangam Edi Patanan mengatakan Fraksinya melihat perubahan Perda kedepannya pro akan masyarakat, karena tanpa bantuan pengusaha pendapatan daerah tersebut tidak dapat maksimal jika pajaknya dianggap memberatkan pengusaha.

" kami dari Fraksi PDIP berharap agar Pemerintaj tidak memberatkan penarikan restribusi, dan membuat takut kepada masyarakat dan pengusaha, dan juga tidak merugikan pemerintah kota Tarakan dalam pendapatan daerah " Jelas Edy

Dengan dicabutnya perda no 12 tahun 2012 tersebut pemerintah kota Tarakan berharap dapat membantu pembangunan kota Tarakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tarakan. (Bonar sahat)
Previous Post Next Post