Pertamina akan Gusur warga diatas Lahan WKP

N3, Tarakan - Penguasaan lahan pertambangan yang dikuasai Pertamina oleh masyarakat di beberapa kelurahan dan kecamatan seperti kampung satu, kampung 4 dan kampung 6, Pamusihan di kecamatan Tarakan tengah tampaknya semakin mengkhawatirkan, pasalnya patok Pertamina yang menyatakan aset wilayah pertambangan yang dikuasai oleh masyarakat tersebut hilang lenyap dari tempat sebelumnya.

Seiring dengan pertambahan penduduk dan lahan yang semakin sempit wilayah Tarakan, Lahan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan Lahan Hutan Lindung sudah banyal diduduki oleh Masyarakat bahkan Oknum PNS.

Risma warga Kampung 1 yang menempati lahan pertambangan mengatakan bahwa lahan yang ditempatinya saat ini merupakan pembelian dari mantan RT yang dibelinya 50 juta 2 kapling pada tahun 2012.

" Saya membeli 2 kapling mas dari tahun 2012 ukuran satu kapling 10 x 20, harga perkapling 25 juta saat itu dari mantan R , ketika membeli ada kok kami di berikan surat SIM TN ( Surat Ijin Mengelola Tanah Negara)"  Terang Risma.

Risma mengatakan jika dirinya akan diusir dari lahan pertamina maka dirinya mengharapkan ganti rugi atas lahan dan bangunan yang dikuasainya sejak 2012, karena menurutnya lahan yang dimilikinya adalah resmi dan bahkan sedang dalam pengajuan sertivikat ke BPN.

" Seharusnya pertamina jangan asal Gusur lah pak, seperti kita ketahui kejadian samsuri warga Kramat yang belum lama rumahnya di gusur pertamina padahal dirinya memiliki sim tn loh pak, entah kenapa dari pengadilan samsuri di kalahkan" jelas Risma

Ahmad Hendro Humas Aseet Pertamina menegaskan pihak Pertamina akan menindak tegas rumah di atas Lahan Pertamina, karena pertamina tidak pernah menjual aset negara yang diberikan kuasa Negara ke Pertamina di wilyah kerja Pertambangan di Kota Tarakan.

" miris pak jika melihat plakat dan patok pertamina banyak yang Hilang atau dicabut oleh masyarakat, akan tetapi  kami akan tindak tegas masyarakat yang menduduki Wilayah Kerja Pertambangan yang diberikan kuasa dari Negara kepada pertamina tidak pernah diperjual belikan Aseet Pertamina kepada masyarakat" terang Hendro

Hendro menegaskan bahwa pendudukan lahan pertamina oleh masyarakat sudah sering kali diberitahukan baik melalui surat, Plankat dan Patok pertamina, masyarakat juga pernah di sosialisasikan agar tidak menguasai lahan radius 50 meter dan 100 meter dari sumur dan pipa pertambangan, karena selain menjaga keamanan warga, karena sumur pertamina masih berpontensial menghasilkan minyak dan gas.

" Takutnya pipa dan sumur masih aktif rumah terjadi kerusakan akibat sumur mengeluarkan minyak atau gas bumi, karena isi perut bumi tidak bisa diprediksi" terang hendro.

Mengenai kejadian samsuri warga kramat yang tergusur rumahnya, dirinya menjelaskan semuanya sudah melalui mekanisme dari kekeluargaan hingga proses pengadilan, sehingga pertamina tidak bisa memberikan toleransi lagi karena mekanisme penggusuran di lahan wkp tersebut dilakukan.

" kasus Samsuri sudah sesuai dengan mekanisme mas, baik secara kekeluargaan hingga peradilan, dan pertamina tidak akan melakukan pergantian kepada masyarakat yang menduduki lahan pertambangan, karena pertamina tidak pernah menjual atau memberikan kuasa kepada Masyarakat" terang Hendro

Hendro mempersilahkan kepada masyarakat jika ingin mengetahui lahan wkp mana yang dikuasai negara untuk datang kepada pertamina cabang Tarakan agar masyarakat tidak di bohongi jika ada oknum yang menjual lahan Pertamina.

" Datang saja mas ke Pertamina jika ingin tau Lahan WKP Pertamina, kami akan buka informasinya, dan jika ada oknum baik masyarakat ataupun pegawai Pertamina menjual lahan Tersebut akan kami tindak, diharapkan membawa bukti pembayaran pembelian lahan WKP, kami akan tindak secara hukum". terangnya

Hendro menegaskan kepada karyawan atau pegawai Pertamina agar tidak menjual belikan atau mengontrak lahan dan rumah dinas Pertamina, jika teribat melakukan kerugian negara maka oknum tersebut akan di proses hukum. Terang Hendro menutup. (Bonar Sahat)
Previous Post Next Post