Pengurus Keltan Ditahan Terkait Penyelewengan Dana Bansos Sapi

N3, Payakumbuh - Lima orang pengurus Kelompok Tani (KelTan) masing-masing, Kelompok Tani Sinar Pagi, Nagari Labuah Gunung, Kecamatan Lareh Sago Halaban, dan Kelompok Tani Padang Siontah Situjuah Batur, Kecamatan Situjuah Batur, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (18/3) dijebloskan ke tahanan Polres Payakumbuh, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (bansos) sapi senilai Rp 501.875.000,- tahun 2011 lalu.
Kapolres Payakumbuh, AKBP. Kuswoto melalui Kasat Reskrim, Iptu. Wawan Dermawan, S.I.K didampingi Kanit Tipikor, Ipda, P. Lubis, Sabtu (18/3) mengatakan, kelima tersangka yang telah ditangkap itu adalah AK (64) mantan PNS yang juga Ketua Keltan Padang Siontah, A (44) Ketua Kelompok Tani Sinar Pagi, S (50) warga Jorong Ladang Lawe, Kenagarian Situjuah Ladang Laweh, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, A (54) warga Jorong Sawah Laweh, Kenagarian Situjuah Tungkar, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, dan UA (41) warga Jorong Sawah Laweh, Kenagarian Situjuah Tungkar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh, kelima tersangka itu terbukti melakukan tindak pidana dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun Anggaran 2011 senilai Rp.501.875.000,- bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia disalurkan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat, “ ungkap Iptu. Wawan Dermawan.
Modus operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan kelima tersangka, terang Iptu. Wawan Dermawan, kelima tersangka diduga kuat telah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.  Atas kasus tersebut, negara telah dirugikan sekitar Rp.372 juta rupiah. “ Timbulnya kerugian negara karena mereka memakai dana bansos tersebut untuk keperluan pribadi lewat pelaporan dana operasional fiktif,” sebut Iptu. Wawan Dermawan.
Ditambahkan Iptu. Wawan Dermawan, kasus dugaan korupsi dana bansos sapi tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh, karena telah lengkap (P21).
“Kelima pengurus keltan bansos sapi itu terancam hukuman diatas Lima (5) tahun penjara, karena melanggar Pasal 2, 3 dan 18 ayat 1 Huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Iptu. Wawan Dermawan. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post