Pemilihan Bapemperda dan BK Periode 2017 - 2019

N3, Padang ~ DPRD Kota Padang  laksanakan dua agenda sekaligus yakni Paripurna dewan pemilihan  pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Padang yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah(Bapemperda) dan pemilihan anggota Badan Kehormatan (BK). Sekaligus penetapan Ketua, Wakil ketua Bapemperda dan BK DPRD Padang, periode 2017 - 2019 pada Selasa 7 Maret 2017.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Ali Basar membenarkan, bahwasanya akan dilaksanakannya paripurna dewan pemilhan pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperd) dan pemilihan anggota Badan Kehormatan (BK) sekaligus penetapan Ketua dan Wakil Ketua Bapemperda dan BK DPRD Padang.

"Agenda akan dilaksanakan, Selasa 7 Maret 2017, pada pemilihan Alat Kelengkapan Dewan itu terlebih dahulu dilakukan pemilihan anggota Bapemperda selanjutnya baru dilaksanakan pemilihan anggota BK DPRD Padang, " ujar Sekwan yang akrab dipanggil AB tersebut dari ruang kerjanya, Senin (6/3)

Sementara Sekretaris BK DPRD Padang Masrul mengatakan, untuk pemilihan Bapemperda dan BK memang dilakukan untuk masa periode sekali 2,5 tahun. Untuk periode kali ini masa jabatan 2017 hingga 2019.

Pada pemeilihan nanti, akan ada usulan dari masing - masing fraksi. Dari fraksi di DPRD Padang yang beranggotakan 6 orang akan mengutus 2 orang, sedangkan fraksi yang beranggotakan 5 dan 4 akan mengutus 1 orang saja. Nantinya dari sembilan fraksi yang ada akan mendapatkan 12 orang yang akan langsung memilih Ketua dan Wakil ketua Bapemperda.

"Sementara untuk pemilihan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang lanjut Masrul, dari sembilan fraksi akan mengutus satu orang. Dari sembilan orang anggota dewan tersebut akan dipilih lagi oleh seluruh anggota DPRD Padang suara terbanyak untuk lima orang yang akan menjadi anggota BK, " kata Masrul dari ruangkerjanya, Senin (6/3/2017)

Lebihlanjut disampaikan, setelah nantinya diperoleh lima orang anggota dewan dengan suara terbanyak yang dipilih oleh seluruh anggota dewan termasuk pimpinan, maka untuk pemilihan Ketua dan Wakil ketua BK, akan ditentukan oleh lima anggota dewan yang terpulih tersebut.

Mudah -mudahan dengan dilakukannya pemilihan pimpinan AKD yakni Bapemperda dan BK DPRD Padang periode 2017 - 2019 ini, kedepannya semuanya bisa berjalan sesuai tupoksi kedewanan, amanah bisa bertanggung jawab dalam menjalankan kinerja dilembaga, " tutupnya.  
 
Berikut 9 tugas yang di emban Bapemperda :
  1. Menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan perda beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
  2. Koordinasi untuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan pemerintah daerah;
  3. Menyiapkan rancangan perda usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perda yang diajukan anggota, komisi dan/ atau gabungan komisi, sebelum rancangan perda tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD;
  5. Memberikan pertimbangan terhadap rancangan perda yang diajukan oleh anggota, komisi dan/ atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan perda tahun berjalan atau di luar rancangan perda yang terdaftar dalam program pembentukan peraturan daerah;
  6. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan perda melalui koordinasi dengan komisi dan/ atau panitia khusus;
  7. Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
  8. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya; dan
  9. Melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah berdasarkan hasil evaluasi gubernur.
(M7)
Previous Post Next Post