Pandangan Fraksi PPP Terhadap Tiga Ranperda Kota Payakumbuh

N3, Payakumbuh ~ Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan secara umum di Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Untuk menjalankan amanat Undang-undang tersebut memang perlu di tindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Kami Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kota Payakumbuh, memandang perlu dibuatkan aturan yang jelas serta tegas dalam bentuk Perda, karena Perda ini nantinya bertujuan untuk mensinergikan antara program pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam bidang penyelenggaraan pendidikan", Tegas Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Edward. DF. S.Sos.
Lebih lanjut, Juru Bicara Fraksi berlambang Ka'bah ini mempertanyakan, sehubungan dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milk Daerah yang disampaikan Walikota Payakumbuh pada Rapat Paripurna sebelumnya, bagaimana sistem pengawasan barang milik daerah ini dikelola, apakah sudah efektif, dan kalau belum, bagaimana langkah Pemerintah Kota ke depannya.
Begitu juga dengan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi dan Jasa Umum, dimana Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terhadap Ranperda ini diharapkan nantinya setelah menjadi Peraturan Daerah (Perda) bisa menjadi tujuan untuk kepentingan umum dan dinikmati oleh semua kalangan masyarakat. Rahmat Sitepu
Previous Post Next Post