Pandangan Fraksi PKS Terhadap Tiga Ranperda Kota Payakumbuh

N3, Payakumbuh ~ Dengan adanya Otonomi Daerah (Otoda) yang diatur oeh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi dan disempurnakan menjadi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan terakhir dirubah menjadi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Konsekwensi logis dari Undang-undang tersebut yang terkait dengan sektor pendidikan adalah manajemen pendidikan harus disesuaikan dengan jiwa dan semangat otonomi.
Menurut Fraksi Partai PKS, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diajukan oleh Pihak Eksekutif, sebagian besar upaya pengembangannya harus dilakukan dengan cara orientasi pendekatan "dari bawah ke atas" (bottom up approach), pendekatan ini harus terjadi dalam pengambilan keputusan di setiap level instansi, " berbagai aspirasi dan kebutuhan yang akan menjadi kepentingan umum, sesuai kondisi, potensi dan prospek sekolah diakomodasi oleh OPD atau Dinas yang bersangkutan (Dinas Pendidikan-red), sesuai wewenang dan tanggung jawabnya", jelas Heri Iswandi.
Selain itu, Pendidikan juga harus berorientasi juga kepada pengembangan holistik atau komprehensif, dimana pendidikana diarahkan untuk pengembangan kesadaran untuk bersatu dalam kemajemukan budaya, menjunjung tinggi nilai moral, kemanusian dan agama, kesadaran kreatif produktif dan kesadaran hukum, tukuk Heri.
Begitu juga dengan Ranperda Tentang Pengelolaan Barak Milik Daerah, dengan adanya aturan pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah maka aturan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu di robah. Fraksi PKS berpandangan bahwa penyesuaian regulasi ini strategis dan urgent, mengingat asset daerah perlu dikelola, di management dan di jaga dengan baik, yang paling penting, ini perlu kepastian hukumnya, tegas heri Iswandi.
Berkaitan adanya ketentuan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri maka perlu disesuaikan aturan tersebut dengan aturan yang baru terutama penghapusan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil serta Penyesuaian Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Dengan adanya Ranperda ini diharapkan adanya kepastian hukum terhadap objek yang terkena retribusi jasa umum dan sekaligus menyelaraskan aturan ini dengan aturan yang lebih tinggi”, harap Heri Iswandi mengakhiri. Rahmat Sitepu
Previous Post Next Post