Pandangan Fraksi Golkar Terhadap Tiga Ranperda Kota Payakumbuh

N3, Payakumbuh – Juru Bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Payakumbuh melalui Juru Bicara Fraksinya, H. Maharnizul. S.Pd, menyampaikan pandangan umum Fraksi dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, H. Suparman. S.Pd, H. Wilman Singkuan. S.Sos. MM dan dihadiri oleh Wakil Walikota Payakumbuh. Drs. H. Suwandel Muchtar. MM, Rabu, di Aula Sidang DPRD setempat.
Pandangan Umum dan saran Fraksi Partai Golkar yang dibacakan terkait dengan Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Payakumbuh terhadap 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Payakumbuh Tahun 2017 pada hari Senin tanggal 17 Februari 2017 yang lalu, yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelennggaraan Pendidikan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.
Dalam Pandangan Fraksi Partai Golkar yang di bacakan oleh H. Maharnizul. S.Pd tersebut menyampaikan, terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang diusulkan oleh pihak eksekutif minggu lalu, Fraksi Golkar yang ada di DPRD Kota Payakumbuh sangat mengapresiasi, dimana menurutnya, Pendidikan adalah proses sadar dan terencana, untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar diharapkan nantinya para peserta didik ini dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan, keterampilan, kepribadian serta kecerdasan yang diharapkan bisa berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.
"Kemajuan pendidikan tentu tidak terlepas dari kualitas guru sebagai pendidik, oleh karena itu”, sambung pentolan Golkar ini, “dari waktu ke waktu, mutu serta kualitas dari tenaga pengajar tersebut harus menjadi perhatian yang serius oleh pemerintah".
Begitu juga dengan Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,  Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh rasanya cukup banyak memiliki aset baik tanah, gedung, sarana dan prasarana serta alat kelengkapan lainnya. kita perlu menyadari, belum semua aset teriventarisir dengan baik, "Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda nantinya, kita berharap agar pihak yang bertanggung jawab  dapat mengelola barang milik daerah ini dengan penuh rasa tanggung jawab sehingga tidak satupun barang dari aset daerah ini yang tersepelekan", harap Maharnizul.
Sementara itu, pada Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri dikarenakan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka untuk itu perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi dan Jasa Umum khusus tentang perubahan Tarif Retribusi seperti Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Pindah, Akta Kelahiran, serta Retribusi Pengendalian Menara Telemunikasi,  Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Payakumbuh melalui Juru Bicaranya, Maharnizul menyampaikan,  
"Terkait dengan perubahan Tarif Retribusi yang dibatalkan oleh Mendagri karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, kami minta kepada Dinas Terkait agar mempersiapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan juga terhadap Tarif Retribusi yang masih dinyatakan berlaku untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan yang ditetapkan agar nantinya dengan perubahan tersebut tiadak membebani masyarakat", Tegas Maharnizul.
Previous Post Next Post