Pandangan Fraksi Gerindra Terhadap Tiga Ranperda Kota Payakumbuh

N3, Payakumbuh ~ Dalam kesempatan tersebut, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Payakumbuh melalui Juru Bicara Fraksinya, Wulan Denura. S.ST menyampaikan, "pada prinsipnya, Fraksi Partai Gerindra sangat mendukung dan menyambut baik Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, karena dengan adanya Perda ini nantinya dijadikan sebagai tolak ukur dan landasan untuk payung hukum serta pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti yang disebutkan, salah satu tujuan negara yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945 alenia ke 4 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa", jelas Wulan

Tidak hanya itu saja, lebih lanjut Wulan memaparkan, Sistem Pendidikan secara umum di Indonesia seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 jelas disebutkan, penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip, yakni, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multimakna.

“Untuk mendukung pengelolaan barang milik daerah secara efisien dan efektif serta menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah, maka pemerintah daerah perlu memiliki atau mengembangkan informasi manajemen yang komprehensif dan handal sebagai alat untuk menghasilakn laporan pertanggungjawaban, Fraksi Partai Gerindra sangat mengapresiasi Ranperda ini, namun, Fraksi Gerindra mengingatkan juga kepada pemerintah untuk menginvetarisir barang milik daerah dengan teliti dan jelas, begitu juga dengan hal pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu,” tambah Srikandi Gerindara tersebut.

Fraksi Partai Gerindara juga berharap kepada Pemerintah Kota Payakumbuh, agar dalam proses pembentukan dan perubahan Ranperda senantiasa memperhatikan aspek hukum, mekanisme penyusunan materi muatan Perdanya agar senantiasa terjadi singkronisasi dengan Perda-perda yang ada, "Pengajuan Ranperda Perubahan ini harus benar-benar bermanfaat bagi tatanan kehidupan masyarakat dan memiliki kekuatan hukum dari segi formal atau kekuatan payung hukum yang jelas", harap Wulan Denura mengakhiri. Rahmat Sitepu
Previous Post Next Post