Menguak Mafia Batu Jetty Pekerjaan Krib Milik BWSS V

N3, Painan ~ Sepertinya, pekerjaan krib pantai proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,  Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,  SNVT PJSA WS, Indragiri, Akuaman,  WS Kampar, WS Rokan Provinsi Sumatera Barat, bakal terkendala, terutama pengadaan batu jetty.
 
Soalnya, pengadaan batu jetty itu, terutama dikawasan Tarusan, mafia mafia bergentayangan untuk bermain di batu jetty itu. Alhasil, pengadaan batu jetty dikuasai oknum masyarakat dan menekan harga kepada suplayer. Menariknya, suplayer haruslah membeli berdasarkan harga yang ditentukan masyarakat.
 
ilustrasi foto
Alhasil, harga batu jetty berbeda antara satu suplayer dengan suplayer lain. Ada suplayer yang mendapatkan harga 170/kubik, 180/kubik dan 185/kubik. Akibat tekanan oknum masyarakat  tersebut, ada suplayer yang mundur dari pengadaan batu jetty, sehingga berakibat terhadap pekerjaan.
 
Khusus untuk kegiatan Sungai dan Pantai II, paket Pengamanan Abrasi Pantai di Kawasan Mandeh, nomor kontrak : HK.02.03/02/BWS.SV-PJSA. IAKR/SP.II/I/2017, tanggalkontrak 16 Januiari 2017, nilai kontrak Rp3.912.341.000, dikerjakan  PT. Graha Bangun Persada, waktu pelaksanaan 160 hari kalender, menggunakan APBN 2017, berlokasi Kabupaten Pesisir Selatan, progress pekerjaan sempat menurun seminggu, akibat keterlambatan batu jetty.
 
Untung saja, batu jetty itu mendapat suplai dari Padang, sehingga bias memacu volume pekerjaan.  Permainan mafia oknum masyarakat itu, berpengaruh terhadap pekerjaan. Sementara mereka sendiri tak punya izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi batuan..
 
Informasi yang didapat media ini, khusus untu Kabupaten Painan, ada empat perusahaan yang memiliki izin. Ini terlihat dari Surat Keputusan Gubernur Sumbar.  Dalam Keputusan Gubernur, Pemrov Sumatera Barat Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu Keputusan Gubernur No. 663/2016, tentang persetujuan peningkatan dan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi batuan kepada CV. Riksi Indokaraya di Kabupaten Pessel dan No. 510 atas nama PT. Niko Putra Utama dan CV. Talago Dibawah Gunung. Khusus untuk CV. Talago Dibawah Gunung terjadi persoalan antara pemilik perusahaan baru dengan pemilik perusahaan lama.
 
“Dari izin yang ada tersebut, kenyataan dilapangan sampai delapan suplayer yang bermain, itupun rata rata mafia yang memanfaatkan nama masyarakat setempat. Malah, mereka yang mengatur harga batu itu dari supalyer, berunjung mundurnya suplayer karena tak mampu memenuhi keinginan mafia itu,” kata salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. 
 
Begitu juga terjadi pada juga terjadi pada pekerjaan yang berlokasi di Batang Ketaping, Kenagarian GurunPanjang, Kecamatan Bayang dikerjakan PT. Mandiri Harapan Utama, nilai kontrak  Rp9,4  miliyar, waktu pelaksanaan 300 hari kalender, mulai 14 Januarin 2017 selesai 11 November 2017, pelaksana PT. Mandiri Harapan Utama, juga terjadi permasalahan pada pengadaan batu jetty.
 
Memang ada dua perusahaan yang menjadi suplayer, tapi mafia di Tarusan juga ikut campur dalam pengadaan batu jetty itu. Alhasil, pekerjaan sempat dihentikan selama tiga hari.” Setelah mengacau dilokasi PT. Graha mafia tersebut, juga masuk pada pekerjaan PT. Mandiri,” kata nara sumber itu, seraya mengatakan, mafia batu jetty itu, menjadi kendala pekerjaan proyek ini. 
 
Inipun diakui, Alwi LSM Topan RI. Katanya, persoalan mafia terjadi disetiap pekerjaan proyek, bukan di proyek Pantai Saja. Biasanya mereka memanfaatkan proyek tersebut untuk mencari keuntungan pribadi dengan menjual nama masyarakat.” Mereka layaknya Urang Bagak yang ingin menguasai pekerjaan proyek di Kampung Halamannya,” kata Alwi.    
 
Begitu juga untuk batu jetty ini, ada suplayer yang memiliki izin, namun mereka tetap bermain, malah mengatur harga kepada suplayer.” Mafia itu, mencari keuntungan dari pengadaan batu jetty melalui fee. Makanya, suplayer jadi tertekan dengan harga yang ditentukan mafia itu,” ulas Alwi. Lalu bagaimana memberantas mafia itu. Entahlah. NV.
Previous Post Next Post