Lantamal XIII Tarakan Paksa Warga, Bongkar Bangunan

N3, Tarakan ~ Masyarakat yang bertempat tinggal di kelurahan Pantai Amal berbondong bondong mengadukan nasipnya ke kantor DPRD kota Tarakan Masyarakat melalui perwakilan Yusuf diterima oleh Anggota dewan terkait rencana pembongkaran sebuah rumah di RT 07 oleh pihak Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan.

Menurut perwakilan warga Kelurahan Pantai Amal, Yusuf bersama warga amal lainnya, menemui anggota Komisi I DPRD kota tarakan menjelaskan bahwa warga telah merasa resah dengan di terimanya surat dari Lantamal XIII untuk melakukan pembongaran rumah di Pantai Amal Baru Tarakan Kalimantan Utara.

“Warga sudah mendapat surat peringatan dari pihak Lantamal XIII Tarakan untuk membongkar rumahnya sendiri. Apabila tidak diindahkan surat tersebut, maka akan dibongkar paksa, Itu sudah ada tertera dalam surat,” terang Jusuf

Menurut Yusuf, pembongkaran seharusnya belum bisa dilakukan, lantaran belum ada keputusan In Kracht dari pengadilan, dan Lantamal seharusnya melindungi rakyat Indonesia tidak semena mena dalam mengambil keputusan untuk menggusur warga pantai Amal. Tambah Yusuf  seharusnya warga juga harus dilihat yang telah tinggal disana hingga puluhan tahun sehingga jika kami digusur paksa entah dimana lagi kami berteduh, seharusnya TNI melingdungi warga pantai amal, keluh Jusuf kepada Komisi 1 Dprd Kota Tarakan.

“ Kepada anggota dewan yang terhormat kami mohon agar anggota dewan merupakan hasil perwakilan pilihan kami dan kami berharap teman dan warga pantai amal agar diperhatikan, karena surat tersebut rencananya akan digusur pada rabu, dan jika ingin digusur kami berharap agar dewan memberikan solusi atas akan keputusan dari pengadilan dulu, in kracht pengadilan belum bisa diketahui siapa yang memenangkan lahan itu, masyarakat disana yang sudah lama bermukim disana tidak pernah dimintai keterangan dan jikalau memang tetap dilakukan penggusuran, kami warga pantai amal sepakat untuk melakukan perlawanan” Tegas Jusuf kepada Anggota Komisi 1

Wakil Ketua DPRD Tarakan Muddain menanggapi permasalahan warga pantai amal rencana bakal memberikan surat rekomendasi kepada  Pemerintah Kota  Tarakan dan Lantamal XIII Tarakan supaya eksekusi lahan ditunda  terlebih dahulu.

“Tolong Pemkot Tarakan dan Lantamal XIII agar membuatkan surat penundaan eksekusi, karena masih simpang siurnya Keterangan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Tarakan, BPN telah menjelaskan bahwa BPN  belum pernah mengeluarkan surat untuk penerbitan sertifikasi lahan di atas 10 hektare yang terdiri dari 4 RT,  untuk itu  saya mewakili DPRD Tarakan komisi 1 dan warga Pantai Amal agar pemerintah agar membuatkan surat kepada Lantamal XIII untuk tidak melakukan penggusuran sebelum ada keputusan,” Tutup Mudaain kepada Warga Pantai Amal. Reporter Bonar Sahat
Previous Post Next Post