Ketua Pokja BWSS V di Polisikan Terkait Dugaan Membuat Surat Palsu

N3, Sumbar ~ Diakui, praktek permainan lelang di Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) sudah lama terjadi.  Berbagai modus dilakukan untuk memainkan lelang dengan rekanan yang dijagokan. Bahkan, media ini sudah beberapa kali memberitakan permainan lelang tersebut, namun Ketua Pokja tetap cuek, bahkan terkesan bungkam saat dikonfirmasikan.
 
Seperti yang pernah diberitakan media ini, kasus lelang yang dimainkan Pokja, yakni paket Satuan Kerja PJPA WS IAKR, Sumatera V, Provinsi Sumbar, PPK Air, Tanah dan Rawa, pekerjaan pembangunan intake dan jaringan pipa tranmisi, air baku Penukahan Gadang, Lubuk Minturun.
 
ilustrasi foto google
Soalnya, lelang tersebut kuat dugaan Kolusi, Korupi dan Nepotisme (KKN)nya, sebab proyek bernilai Rp23 Miliyar itu, dimenangkan PT. Sangkuriang Karya Semesta, perusahaan  asal Bandung, penawar terendah delapan.
 
Menariknya, Pokja BWSS V, terkesan menyingkirkan penawar terendah satu PT. Citra Karya Bersaudara, perusahaan asal Padang yang juga warga Lubuk Minturun tempat proyek pipa itu dikerjakan. Padahal, jika dilihat lokasi pekerjaan yang amat berat dan penuh resiko, bukan rekanan setempat yang diprioritaskan, malah rekanan asal Bandung yang dimenangkan.
 
Mungkin, karena Direktur Utama PT. Citra Karya Bersama, tak mau menyanggah dengan alasan, takut jadi masalah pada lelang berikutnya, Ketua Pokja, makin nekat memainkan lelang lain. Tapi, sepandai-pandainya bermain, akhirnya Ketua Pokja BWSS V, kena batunya. Soalnya, salah seorang rekanan yang merasa dizalimi melaporkan kasus lelang ini ke Kapolda Sumbar.
 
Surat pengaduan rekanan ke Kapolda Sumbar itu, terlihat pada Surat Tanda Terima Laporan bernomor :STTL/66/III/2017/Spkt Sbr, berisikan, berdasarkan laporan Polisi STTL/66/III/2017/Spkt Sbr, tanggal 10 Maret 2017 dengan ini diterangkan bahwa, nama Ir. Asrial Ahmad, SE, MM, tanggal lahir Padang/Batusangkar 10 Agustus 1964, pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Kelapa Gading VI No. 26 Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, telah melapor di SPKT Polda Sumbar, perkara pemalsuan surat atau membuat surat palsu.
 
Waktu kejadian, Kamis tanggal 05 Maret 2017, jam 18.00 WIB, tempat kejadian Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera V Provinsi Sumatera Barat, terlapor Vidi Bhuwana, ST, MDM, Umur 41 tahun, pekerjaan PNS BWSS V Sumbar, alamat Jalan Khatib Sulaiman Nomor 86 A Kota Padang
 
Telah melaporkan tentang peristiwa, tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu yang dilakukan oleh terlapor. “Kalau dokumen tidak sesuai aturan, itu tak boleh didiamkan. Kerja Pokja itu, sangat patal sekali, makanya evaluasi harus diulang, kata Asrial seraya mengatakan, ia bukan melaporkan invidual, tapi Pokja. Namun, dalam Pokja itu, tentu ada ketuanya.
 
Keberanian, Asrial melaporkan Pokja BWSS V kepihak aparat penegak hukum, ini merupakan terobosan baru dari rekanan. Soalnya, banyak dugaan permainan lelang yang terjadi selama ini di BWSS V, tak satupun rekanan yang melakukan sanggahan, sebab resikonya pada lelang berikutnya akan dilakukan intimidasi dan diskriminasi. Ujung-ujungnya rekanan yang menyanggah itu, tak bakalan bisa mengerjakan proyek di BWSS V itu.
 
“Sekarang apa yang dilakukan Asrial, membuka kesempatan rekanan lain yang merasa terzalimi selama ini untuk melakukan sanggahan, jika tak ingin pada lelang berikutnya akan mengalami nsib serupa,” kata Boy Roy Indra, SH, pengamat jasa konstruksi seraya mengatakan, laporan itu juga sebagai efek jera bagi Pokja yang kerap melakukan permainan, termasuk memalsukan surat.
 
Diharapkan juga dengan adanya laporan ini,  sindikat lelang yang bermain di BWSS V, tak berani lagi, sebab rekanan sudah bisa melakukan perlawanan, jika dianggap ada kecurangan. “Intinya, untuk membasmi mafia lelang, tergantung kepada rekanan, sebab yang bisa membatalkan lelang hanya rekanan peserta,” kata Boy berharap rekanan tak perlu takut lagi menyanggah, apalagi menyanggah itu, merupakan hak rekanan.
 
Terlepas dari persoalan itu, Boy juga berharap pihak kepolisian bisa memproses laporan tersebut. Sebab dalam laporam itu, disebutkan pemalsuan surat atau membuat surat palsu dan ini ada unsur pidananya.” Diharapkan pihak kepolisian bisa mengusut tuntas laporan ini,” imbuhnya.
 
Ia juga menghimbau, PPK, Satker dan Kepala Balai, harus ikut mengawasi proses lelang. Apalagi, kalau ada pekerjaan yang bermasalah dikemudian hari, bukan saja proses pekerjaan yang dikejar, tapi juga proses lelangnya.” Tak terbantahkan, jika lelang  bermasalah, akan berujung juga pada masalah pekerjaan fisik,” ulasnya seraya mengatakan, jika air rusak di hulu, akan rusak juga di Muara.
 
Hebatnya, Visi Bhuwana, ST, Ketua Pokja BWSS V, beberapa kali dihubungi, terkait masalah lelang, termasuk juga pengaduan rekanan ke Kapolda, terkesan cuek. Menurut informasi, ia terkesan bungkam, terkait proses lelang di BWSS V yang menjadi tanggungjawabnya. NV
Previous Post Next Post