Kejaksaan Adalah Pendamping, Kalau Bersih Kenapa Risih

N3, Payakumbuh  - Perintah Presiden dalam peringatan Hari Adhyaksa 2015, kepada kejaksaan di seluruh Indonesia agar mengawal kegiatan-kegiatan pemerintah, terutama yang sifatnya strategis dan menyentuh masyarakat. Di daerah,  Ada namanya tim TP4D (Tim Pengamat, Pengawal, Pembangunan, Pemerintah Daerah), tempat berkumpul dan sosialisasi untuk OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kota Payakumbuh, termasuk PDAM dan RSUD Dr. Adnaan WD.
“Artinya, perintah Presiden ini adalah agar jangan sampai aparatur pemerintah takut melakukan pembangunan di daerah,” ungkap Kasi. Pidsus. Kejaksaan Negeri Payakumbuh Andhika P. Shandy dalam program live RRI Pro 1 Bukiitinggi, bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kota Payakumbuh di Balaikota Payakumbuh.
“Cerita tentang tata kelola pemerintah yang baik dan bersih ini,” kata Andhika,” menjadi seksi setelah pasca  reformasi. Cikal bakalnya berawal dari UU No. 28/99, undang-undang tentang pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Kemudian ada namanya PP No. 68/99 tentang tatacara peran masyarakat. Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor adanya masalah hukum yang terjadinya di lingkungannya.Tidak hanya masalah korupsi, tapi juga masalah hukum lainnya. Dan pelapor dilindungi oleh undang-undang. Undang-undang perlindungan saksi korban. Pelapor berhak untuk dilindungi identitasnya. Konsekwensinya, jika ada aparat penegak hukum yang membuka, ancaman pidana bagi aparat penegak hukum,” jelas Andhika.
Dalam penegakkan hukum ada dua bentuknya. Preventif dan represif. Kalau pendampingan dan pembinaan hukum itu masuk ke dalam bentuk preventif. Kalau sudah penindakkan, itu represif. Sepanjang tidak ada konflik interest dalam sebuah kasus, maka pendampingan akan dilakukan. Tapi bila ada, maka pasti akan ditolak, ungkap Kasi-pidsus Kejari Payakumbuh ini.
“Dan setiap pelaporan pasti akan ditindaklajuti. Cuma ada yang namanya skala prioritas. Dan masalah korupsi, tidak hanya menyangkut memakan uang negara, tapi juga ada unsur-unsur yang harus dipenuhi. Makanya dalam pengumpulan bukti-bukti tidak harus dipublikasikan besar-besaran. Kemudian, ada namanya penyelidikan-penyelidikan tertutup. Dan di sinilah kadang-kadang ada yang mengangap laporan beberapa kasus korupsi tidak ditindaklanjuti. Seperti kata peribahasa, kami menghindari agar ketika mendulang air tidak terpercik muka sendiri,” tutup Andhika. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post