Polres Payakumbuh Berhasil Ungkap Pabrik Pupuk Opolosan


N3, Payakumbuh/Limapuluh Kota - Hasil koordinasi Satreskrim Polres Payakumbuh dengan Polsek Akabiluru, berhasil membongkar kasus pengolahan pupuk palsu yang diproduksi sebuah pabrik pupuk oplosan di Jorong Tangah Padang, Simpang BR, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Kuswoto melalui Kasat Reskrim, Iptu. Wawan Dermawan mengatakan pengungkapan pabrik pupuk oplosan itu berawal dariditangkapnya sebuah truk Colt Diesel BA 9985 LL yang dikemudikan Edwardo alias Dedet (34) warga Jorong Koto Malintang, Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, yang memuat sebanyak 120 karung pupuk yang tidak sesuai dengan labelnya.“ Truk tersebut kita tangkap di dekat SPBU Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh, Minggu (19/3) sekira pukul 19.30 Wib, “ ujar Kasat Reskrim, Iptu. Wawan Dermawan saat melakukan pengerebekan di lokasi pabrik.

Diakui  Iptu. Wawan Dermawani, setelah dilakukan penyitaan terhadap pupuk oplosan tersebut, dari sang sopir truk Edwardo alias Deded diperoleh informasi bahwa, pupuk oplosan tersebut diakuinya milik Si I (50) warga Jorong Pintu Koto, Kenagarian, Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Sedangkan Edwardo alias Deded, hanyalah sopir truk yang disuruh pemilik pupuk Si I untuk menjemput pupuk dolomite di Jorong Piladang, Kecamatan Akabiluru.

Berbekal  keterangan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Payakumbuh bersama Polsek Akabiluru dipimpin Kasatreskrim Iptu Wawan Dermawan langsung bergerak mendatangi lokasi pabrik di Jorong Piladang, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota.
Dari lokasi pabrik milik Wirman panggilan Datuak Deta (43), polisi menemukan sebuah bangunan gudang berukuran sekitar 24 X 7 meter yang dijadikan sebagai tempat produksi lengkap dengan mesin diesel pengolahan, oven, parabola, ayakan dan mesin jahit karung serta puluhan ton bahan baku seperti batu dolomite, tanah merah, limbah kapur batu bara, kotoran sapi dan garam untuk diolah menjadi pupuk.

Menurut keterangan pemilik pabrik yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ulas Iptu Wawan Dermawan, tersangka mengakui bahwa setelah bahan-bahan baku tersebut diolah menjadi pupuk, kemudian dikemas dengan karung pupuk merek Esta Kieser-Mag dengan gambar burung warna merah dan Mahkota Fertilizer pupuk KCL dengan gambar mahkota warna kuning.

“ Tersangka Wirman panggilan Datuak Deta, kepada penyidik mengakui bahwa pabrik pengolahan pupuk oplosan miliknya itu memang tidak memiliki izin. Namun, pupuk tersebut dipasarkan dengan label atau kemasan merek Esta Kieser-Mag dengan gambar burung warna merah dan Mahkota Fertilizer pupuk KCL dengan gambar mahkota warna kuning dan sebagaian besar dijual ke Propinsi Riau, dengan surat jalan atas nama CV. Sarana Agro, “ terang Iptu Wawan Dermawan.

Kepada penyidik tersangka juga mengakui bahwa untuk pengolahan pupuk oplosan tersebut, ia memperkerjakan 4 karyawan dengan produksi mencapai 50 ton perminggu. “ Dari pengakuan tersangka, kemampuannya mengolah pupuk palsu tersebut dipelajarinya di Sukabumi, Jawa Barat,” beber Iptu Wawan Dermawan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka Edwardo alias Dedet dan Wirman panggilan Datuak Deta, dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 37 ayat 1 Jo Pasal 60 Huruf f Undang- undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budi Daya Tanaman, Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 120 ayat 1 jo Pasal 53 ayat 1 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 5 miliar. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post