Yatun SH : "IKW Lahir Karena Panggilan Jiwa"



N3, Padang ~ Untuk meningkatkan tali silaturahmi, sore ini Ikatan Kekeluargaan Wartawan (IKW) melakukan rapat kepengurusan di kedai Al Hasan, kawasan Gor H.Agus Salim Padang. 

Pada kesempatan itu, Ketua Dewan PelindungYatun, SH didampingi dewan penasehat Tafrizal Chaniago,  mengatakan, bahwa lahirnya perkumpulan Ikatan Keluarga Wartawan ini didasari atas panggilan jiwa dari hati lubuk yang paling dalam, rekan-rekan media, yang bertujuan untuk meningkatkan rasa solidaritas dan menjalin tali silaturahim yang kuat antar sesama.

Oleh karenanya kita berharap, mudah-mudahan melalui wadah yang telah dibentuk ini, dapat terjaga dengan rasa saling memiliki dan rasa saling menghormati.

Sementara itu Dewan Penasehat Tafrizal Chaniago menambahkan, bahwa secara pribadi ia sangat mensuport lahirnya Ikatan Kekeluargaan Wartawan (IKW). Karena dengan adanya wadah yang bersifat sosial ini, tentunya akan lebih meningkatkan solidaritas dan mempererat hubungan rekan rekan wartawan dalam melakukan aktifitas.
Semoga apa yang telah terbentuk ini dapat terjaga dengan baik, dan bisa terlepas dari segala kepentingan dan urusan yang menyangkut kepentingan masing-masing. 

Berdasarkan hasil kesepakatan, Ikatan ini bergerak di bidang sosial, salah satu antaranya, sosial Kemalangan dan musibah yang terjadi di keluarga besar IKW, baik orang tua, mertua, anak, isteri maupun suami.

Ide- ide berlian dari insan pers ini sungguh luar biasa karena telah dapat membuat suatu wadah yang sangat berarti dalam menciptakan keakraban di antara sesamanya.

Wadah ini dapat dikatakan sebagai alat penyatu sebagian keluarga besar Pers di kota padang, ucap Tafrizal mengakhir.

Wadah sosial jurnalis ini diketuai Ecevit Demirel, Sekretaris Zainal Koto dan Bendahara , dengan jumlah 45 media cetak dan elektronik.

Kewajiban setiap anggota membayar iuran sebesar Rp. 20 ribu tiap bulan. Gunanya dama terkumpul tersebut antara lain untuk keluarga IKW mendapat kemalangan dan musibah serta arisan anggota. (tf).
Previous Post Next Post