Tim W-Fi Datangi KPU Terkait Kecurangan Pilkada Payakumbuh

N3, Payakumbuh ~ Tim pemenangan paslon nomor 3  yang tergabung dalam relawan Suwandel Mukhtar - Fitrial Bachri (W-Fi) mendatangi  Kantor KPU Payakumbuh di Kubu Gadang. Rabu (22/2) Kedatangan puluhan Relawan W-Fi disambut langsung oleh Ketua KPU Payakumbuh M. Khadafi bersama Komisioner KPU seperti Hetta Manbayu, Yuzalmon, dan Haidi Mursal.
 
Disepakati dari rombongan tersebut hanya 10 orang sebagai delegasi tim W-Fi yang melakukan pertemuan di aula KPU Kota Payakumbuh.
 
Dana Surya didampingi Sy. Dt.Rajo Imbang sebagai juru bicara Perwakilan Relawan W-Fi ketika di tanyai awak media mengatakan maksud kedatangan tim tersebut untuk menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim paslon lain. Selain ke KPU, tim W-Fi juga telah melaporkan temuan tersebut ke Panwaslih beberapa waktu lalu.
 
“Di sini kita menyampaikan kepada KPU Payakumbuh terkait pelanggaran yang  terjadi dalam proses Pilkada di Payakumbuh ini seperti politik uang, penggandaan DPT, penggandaan surat undangan pemilihan (c6), keterlibatan ASN, pemalsuan surat persyaratan paslon, dan pelanggaran administrasi oleh KPPS," terang Dana Surya.
 
“Di harapkan dengan kedatangan tim W-Fi  ini, dimana kami menyampaikan pelanggaran yang dilakukan tim paslon lain, KPU dapat bekerja dengan menjunjung tinggi azas transparansi dan mengutamakan kejujuran”, kata Dana Surya menambahkan disambut anggukan Dt. Rajo Imbang.
 
Ketua KPU Payakumbuh Muhamad Khadafi menunjukkan apresiasi terhadap apa yang telah dilakukan relawan W-Fi untuk datang dan bersilaturahmi ke Kantor KPU Payakumbuh. Dalam pertemuan dengan  delegasi Tim W-Fi tersebut, KPU Kota Payakumbuh  menjelaskan beberapa poin-poin prosedur dan tahapan yang dilakukan KPU mulai dari pencalonan hingga pemilihan sesuai dengan yang telah ditetapkan. 
 
"Untuk tahapan pelanggaran lain,  mungkin ini lebih kepada wewenang dari Panwaslih. Namun apa yang menjadi tanggung jawab KPU sudah kita jelaskan," kata Ketua KPU. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post