Apa Benar "Perwali Pendidikan", Kota Tarakan Legalkan Pungli ?

N3 Tarakan - Berdasarkan infomasi dan data yang diperoleh, disinyalir Walikota Tarakan Kalimantan Utara telah melegalkan pungli terkait tag line dengan modus aturan Per Wali Tarakan. Benarkah ?  Menanggapi persoalan tersebut Kepala Perwakilan Ombusman Kalimantan Utara akan segera melakukna investigasi terhadap aturan Perwali dan Sekolah yang diduga melakukan pungli di Tarakan Kalimantan Utara.

Ibramsyah Kepala Perwakilan Ombusman Kalimantan Utara kepada wartawan menjelaskan, bahwa terjadinya hal ini disebabkan adanya kesalahpahaman dan penerapan dalam aturan Perwali kota Tarakan Tentang Aturan Perwali Kota Tarakan terkait aturan pendidikan yang dimulai dari Sekolah pemerintah, sehingga Perwali Pendidikan yang ditanda tangani oleh Soffian Raga terjadi multi tafsir didalam pengelolaan biaya operasional sekolah dan proses belajar mengajar.

" Bukan Perwalinya melakukan pungli mas, seperti yang diberitakan oleh media online sebelumnya, akan tetapi sekolah yang diindikasi melakukan pungli, karena aturan Perwali sepertinya sudah mengacu pada Amandemen Dasar UUD 1945, Lalu ke Kepmen Pendidikan, dan terakhir pada Perwali yang mengatur pelaksanaan pendidikan sekolah di kota Tarakan'

"jadi perlu diketahui bukan karena perwali yang dibuat pemerintah kota, akantetapi ada sekolah yang melakukan pungli," ujar Ibramsyah".

Ibramsyah menambahkan sekolah yang melakukan pungli di beberapa sekolah dasar dengan cara meminta sumbangan kepada masyarakat dengan sukarela tidak bermasalah, asalkan tidak seragam dan dipatok harus sesuai nominal yang ditentukan akan tetapi bervariasi.

"Namanya sumbangan sukarela tidak boleh seragam mas, harus bervariasi contoh iuran sekolah, biaya Ekstrakulikuler tidak bisa seragam, dan itu harus sukarela bukan paksaan, jika tidak sanggup orang tua murid juga tidak apa, dan iuran tersebut diatur juga oleh komite sekolah untuk kebutuhan operasional sekolah, dan bukan sekolah yang menentukan ituran tersebut, Aturan perwali itu sepertinya jelas kok tidak ada paksaan karena pada saat ini mungkin kemampuan keuangan daerah juga minim, akan tetapi kita nanti akan melakukan penyelidikan ke sekolah, dinas pendidikan apakah ada penyimpangan yang dilakukan oleh sekolah karena aturan Perwali tersebut" terang Ibramsyah.

Ibrahim menambahkan jika ada masyarakat merasa keberatan dan terjadi penyimpangan yang melakukan pungli di sekolah baik atau tidak karena aturan perwali yang dikeluarkan walikota Tarakan, Ombusman Kaltara menerima laporan tersebut dan akan ditindak lanjuti dalam waktu 14 hari kerja sudah di ketahui hasilnya, sehingga Ombusman siap menerima laporan yang diperkirakan merugikan secara administratif baik dengan dana pemerintah pusat dan daerah ataupun kebijakan yang tidak sesuai penerapan dilapangan sesuai aturan yang dibuat oleh aturan baik dari UU maupun Perda. Reporter Bonar Sahat
Previous Post Next Post