Presiden Tandatangani Perpres Perubahan Organisasi Polri


N3, Jakarta ~ Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada 17 Januari 2016.

Penandatanganan dilakukan berdasarkan pertimbangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas tanggungjawab yang semakin berkembang dan bertambah, baik beban maupun tanggung jawab, pemerintah memandang perlu penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu dilakukan penyesuaian.

Menurut Perpres ini, organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah berdasarkan daerah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Organisasi Polri sebagaimana dimaksud terdiri dari: a. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, disingkat Mabes Polri; b. Kepolisian Daerah, disingkat Polda; c. Kepolisian Resor, disingkat Polres; dan d. Kepolisian Sektor, disingkat Polsek.

Sementara Mabes Polri, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Unsur Pimpinan: 1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dan 2) Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

Adapun unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan terdiri atas: 1) Inspektorat Pengawasan Umum; 2) Asisten Kapolri Bidang Operasi; 3) Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran; 4) Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia; 5) Asisten Kapolri Bidang Logistik (pada Perpres No. 52/2010 diisi Asisten Kapolri bidang Sarana dan Prasarana); 6) Divisi Profesi dan Pengamanan; 7) Divisi Hukum; 8) Divisi Hubungan Masyarakat; 9) Divisi Hubungan Internasional; 10) Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (sebelumnya hanya Difisi Informasi); dan 11) Staf Ahli Kapolri.

Unsur Pelaksana Tugas Pokok, menurut Perpres ini terdiri dari: 1) Badan Intelijen Keamanan; 2) Badan Pemelihara Keamanan; 3) Badan Reserse Kriminal; 4) Korps Lalu Lintas; 5) Korps Brigade Mobil; dan 6) Detasemen Khusus 88 Anti Teror.

Sedangkan unsur Pendukung terdiri dari: 1) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan; 2) Pusat Penelitian dan Pengembangan; 3) Pusat Keuangan; 4) Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan 5) Pusat Sejarah.

Mengenai Asisten Kapolri bidang Logistik atau disingkat Aslog Kapolri, menurut Perpres ini, merupakan unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen logistik yang berada di bawah Kapolri.

“Aslog Kapolri sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan manajemen logistik di lingkungan Polri, dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang Logistik disingkat Aslog Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri,” bunyi Pasal 11 ayat (2) Perpres tersebut. Sementara pada ayat 4 ditambahkan, Aslog Kapolri terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.

Adapun Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi atau disingkat Div TIK, menurut Perpres ini, merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang berada di bawah Kapolri, dan mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Polri.

“Div TIK dipimpin oleh Kepala Div TIK disingkat Kadiv TIK yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Div TIK terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro,” bunyi Pasal 16 ayat (3,4) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Badan Pemelihara Keamanan disingkat Baharkam dipimpin oleh Kepala Baharkam disingkat Kabaharkam yang bertanggung jawab kepada Kapolri. “Baharkam terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Korps dan 2 (dua) biro. Masing-masing Korps sebagaimana dimaksud terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat,” bunyi Pasal 19 ayat (4,5) Perpres ini.

Pada Perpres sebelumnya, Kabaharkam dibantu oleh seorang Wakil Kabaharkam disingkat Wakabaharkam, dan Baharkam terdiri dari paling banyak 6 (enam) direktorat dan 2 (dua) biro.

Sedangkan Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri, dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim. Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 (enam) direktorat, 3 (tiga) pusat dan 4 (empat) biro. (Sebelumnya terdiri dari paling banyak 5 (lima) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro).

Untuk Korps Lalu Lintas atau disingkat Korlantas, menurut Perpres ini, dipimpin oleh Kepala Korlantas disingkat Kakorlantas yang bertanggungjawab kepada Kapolri. “Korlantas terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat,” bunyi Pasal 21 ayat 4 Perpres ini. Sementara di Perpres sebelumnya tidak disebutkan jumlah direktoratnya.

Korps Brigade Mobil atau disingkat Korbrimob yang dipimpin oleh Komandan Korbrimob disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob. “Korbrimob terdiri atas paling banyak 2 (dua) Pasukan,” bunyi Pasal 22 ayat (5) Perpres ini. Pada Perpres sebelumnya tidak disebutkan adanya 2 (dua) Pasukan.

Terkait Lembaga Pendidikan dan Pelatihan atau disingkat Lemdiklat, menurut Perpres ini, dipimpin oleh Kepala Lemdiklat disingkat Kalemdiklat yang bertanggung jawab kepada Kapolri. “Kalemdiklat dibantu oleh Wakil Kalemdiklat disingkat Wakalemdiklat,” bunyi Pasal 24 ayat (3a) Perpres ini. Sebelumnya tidak disebutkan adanya jabatan Wakalemdiklat.

Menurut Perpres ini, unsur pelaksana Lemdiklat terdiri dari: a. Sekolah Staf dan Pimpinan; b. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian; c. Akademi Kepolisian; d. Sekolah Pembentukan Perwira; e. Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional; dan f. Pendidikan dan Pelatihan Reserse (sebelumnya tidak ada). hms
Previous Post Next Post