Libur Nasional, Layanan Masyarakat Tetap Jalan

N3, Padang ~ Adanya pilkada pada sebagian daerah di Indonesia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Diktum PERTAMA Keppres Nomor 3 Tahun 2017, Minggu (12/2/2017) menetapkan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional.

Menindaklanjuti keputusan Presiden tersebut Sekretaris Daerah Kota Padang mengeluarkan surat edaran 870.215 BKPSDM-Pdg-2017 agar seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah atau OPD menginformasikan kepada pegawainya yang ditandatangani Asisten Administrasi Corrie Saidan an Sekda Kota Padang.

Bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung pada masyarakat luas seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit pelayanan yang sejenis, pimpinan unit atau satuan kerja bersangkutan agar mengatur penugasan pada hari libur tersebut, sehingga pemberian pelayanan pada masyarakat tetap berjalan sebagai mana mestinya, kata Asnel, Sekda Kota Padang.

Walaupun tidak ada pilkada di Kota Padang, namun kebijakan Presiden menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 membuat aparatur sipil negara bisa memanfaatkan waktu untuk keluarga, ujar salah seorang ASN di DPRD Kota Padang, Yazirwan.
Pertimbangannya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," bunyi Diktum PERTAMA Keppres tersebut.
Previous Post Next Post