N3, Payakumbuh, Kejaksaan Negeri
Payakumbuh melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba sebanyak 44,94
gram sabu, 368,14 gram ganja, dan 14 butir pil ekstasi di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri
Payakumbuh.
Hadir dalam acara itu , Bupati
Limapuluhkota Irfendi Arbi , Kepala Lapas Kelas IIB Agus Prakosa, Kapolres
Payakumbuh AKBP Kuswoto, Kepala BNNK Payakumbuh Firdaus ZN, Unsur Pengadilan
Agama, Kodim, Dinas Kesehatan dan jajaran kejari Payakumbuh beserta undangan
laninnya.
Kajari Payakumbuh Hasbih SH
mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba ini telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Tercatat barang sitaan ini diperoleh semenjak September 2016 hingga Januari 2017 dari
56 kasus.
"Penyalahgunaan narkoba ini
harus kita perangi. Untuk itu perlu komitmen bersama, baik itu dari aparat
hukum atau pemerintahan maupun masyarakat luas karena kontribusi informasi lebih
banyak berasal dari masyarakat”, terangnya.
Kepada masyarakat dihimbau untuk
sadar dan peduli terhadap efek negatif penyalahgunaan narkoba sehingganya
terjalin sinergi dan komitmen yang kuat untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba.Diingiatkan juga agar
kita semua,siapapun dia, jangan main-main dengan narkoba.
"Kepada siapapun yang tersangkut narkoba, kita tidak ada pandang bulu, siapa
pun akan ditindak. Dengan itu penanganan ini dilakukan tanpa harus menunggu
terlibat lebih dulu, jadi upaya pencegahan dilakukan lebih awal," tegasnya
lagi.
Dalam sambutannya Bupati
Limapuluhkota Irfendi Arbi yang turut hadir dalam proses pemusnahan barang
bukti narkoba tersebut juga mendukung penuh dalam menabuh gendering perang melawan kejahatan narkoba.
"Sinergi yang kokoh menjadi
tuntutan mutalk dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, untuk
itu semua pihak yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota maupun Kota Payakumbuh
bersatu komitmen demi kepentingan masa depan generasi kita," himbau Irfendi.(Rahmat
Siitepu)