Anggaran Dinas Perpustakaan Kota Padang Masih Minim


N3, Padang ~ Perubahan status dari Kantor menjadi Dinas tipe b tidak dibarengi dengan penyesuaian kebutuhan anggaran kegiatan, hal itu terjadi pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang. Idealnya dinas ini butuh 50 sampai 70 pegawai namun kenyataannya mereka hanya memiliki pegawai separuh dari jumlah ideal tersebut.

Saat ini perangkat daerah Kota Padang yang masih baru tersebut  sangat membutuhkan 2 orang tenaga arsiparis, terang Desmice, Kepala Tata Usaha Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang mewakili Kadisnya yang dinas ke luar daerah.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatan arsip dan perpustakaan pada instansinya seharusnya didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. Namun mereka tetap menjalankan kegiatannya dengan anggaran ketika masih berstatus kantor.

Secara struktural organisasi, beda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang dengan Kantor Arsip yaitu Dinas Arsip saat ini memiliki kepala dinas, sekretaris dan 3 bidang yaitu arsip, pustaka dan pembinaan. Semua unsur itu tidak dimiliki oleh sebuah kantor.

Dengan penambahan struktural, urai Desmice, jelas menambah anggaran operasional namun karena keterbatasan anggaran yang tidak terakomodir dalam APBD Kota Padang TA 2017 maka mereka menyesuaikan keadaan saja.Kita berupaya menggunakan anggaran terbatas dan mudah-mudahan akan ditambah pada perubahan APBD TA 2017.

Semua fraksi yang ada di DPRD Kota Padang, akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang menjadi Perda Perangkat Daerah, melalui Rapat Paripurna, beberapa waktu lalu. $$
Previous Post Next Post