Benarkah Wahyu MInta Yanthy Hasadis Siapkan Uang 600 Juta

N3, Padang ~ Ternyata kisruh yang menyangkut antara Ketua DPRD Erisman vs Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra terus berlanjut. Hari ini giliran Yanthy Hasadis usia 49 tahun warga Kota Tangerang (sebelumnya diduga melakukan hubungan harmonis dengan Erisman) melaporkan Wahyu Iramana Putra usia 50 tahun warga Kota Padang yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Padang ke Polresta Padang dengan dugaan pencemaran nama baik.

Kedatangan Yanthy Hasadis ke Polresta Padang didampingi oleh penasehat hukumnya Resman Saragih, John Hasibuan dan Amirsyah sesuai LP/366/K/II/2017/SPKT/ UNIT II di Polresta Padang Minggu tertanggal 26 Februari 2017.

Dalam laporannya, Yanthy Hasadis menceritakan kronologis kejadiannya, dimana pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017, Wahyu (terlapor) telah menghubungi Yanthy dalam perjalanan menuju rumahnya di Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun. Saat itu di atas mobilnya Wahyu menghubungi lewat hp 081266390752 ke nomor hp Yanthy 081213177535, isi pembicaraannya agar Yanthy menyiapkan uang sebesar Rp. 600 juta untuk 20 orang anggota dewan. Masing_masing anggota dewan mendapatkan uang sebesar Rp. 30 juta.

Seandainya Yanthy tidak menyiapkan uang sebesar itu maka Wahyu akan mengagendakan rapat paripurna sebagai akibatnya untuk Erisman yang notabene Ketua DPRD Kota Padang.

Kemudian Yanthy juga melaporkan Yetti Herawati usia 40 tahun sesuai LP/340/K/II/2017/SPKT/ UNIT II di Polresta Padang dugaan pencemaran nama baik, dengan waktu kejadian sekitar bulan Desember 2016 di Hotel Ibis Jalan Taman Siswa Kecamatan Padang Utara.

Yetti meminta Yanthy untuk mengirimkan foto_foto Yanthy bersama Erisman dan berjanji menjamin untuk tidak memberikan pada siapapun. Namun Yetti meminta foto yang lebih vulgar dan foto_foto tersebut muncul di akun facebook milik Reza Sumbar. hingga berita ini tayang, laporan dilanjutkan pada Sat. Reskrim Polresta Padang. $$
Previous Post Next Post