Bawa Kayu Ilegal, Surat Kementerian Dipalsukan



N3, Balikpapan ~ Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Balikpapan membekuk seorang pemalsu surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK). Itu setelah hasil pengembangan ditangkapnya seorang supir yang membawa 26 kubik kayu dengan truk fuso, di Kilometer 13 pada 11 Februari.

Tersangka, Abdul Majid (38), mengaku sudah menjalankan aksinya selama 3 tahun. Lulusan SMA itu memiliki sertifikasi untuk mengeluarkan SKSHHK. Tetapi, karena alasan jaringan di tempatnya bekerja tidak berfungsi, dirinya mengaku memalsukan nomor SK itu. "Surat aslinya pertama saya download (unduh). Kemudian, saya beri nomor asal saja," ujarnya.

Abdul ditangkap di tempat tinggalnya di Samarinda, 19 Februari. Selama 2016,  dirinya mengaku sudah menerbitkan enam surat untuk memuluskan pengiriman kayu ke Surabaya. Sementara itu, pada 2017, diakuinya sudah dua kali. Abdul saat memalsukan nomor merupakan karyawan perusahaan kayu yang lokasinya di Tanjung Soke, Bongan,  Kutai Barat.

"Kalau hasil kayunya resmi. Soalnya perusahaan juga ada izinnya. Yang dipalsukan hanya surat untuk mengangkutnya saja. Tetapi, perusahaan tahu kalau surat yang saya buat itu palsu. Saya sebulan digaji Rp 2,5 juta," tuturnya.

Di samping itu, Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu D Suharto menyebut, peran tersangka di perusahaan saat ini sudah berlangsung setahun. Tersangka sebenarnya memiliki kewenangan menerbitkan SKSHHK yang berakhir pada 2017. Namun disalahgunakan.

"Suratnya Asli. Tanda tangan dan stempel perusahaan juga asli. Nomornya yang dipalsukan. Dengan kasus ini,  Polres Balikpapan ikut membantu pengungkapan kasus illegal logging yang masih marak di Kalimantan Timur," terang Suharto.

Kepada tersangka,  pihak kepolisian menjerat dengan Pasal 14 huruf (a) dan huruf (b) juncto 88 Ayat (1) huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Ancaman kurungan penjara minimal 1 tahun,  maksimal 5 tahun.

"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mencari keterlibatan pihak lain. Pasalnya modus pemalsuan dokumen dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah beberapa kali terungkap," tutur Suharto.

Previous Post Next Post